Rumah singgah di kawasan tersebut, kata dia, digunakan sebagai tempat beristirahat warga binaan yang menjalani kegiatan asimilasi.
Meski demikian, Ditjenpas masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai peruntukannya.
“Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan kita akan tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional,” ujar Yudi.
Ditjenpas juga masih mendalami dugaan bahwa fasilitas tersebut digunakan atau disewakan kepada warga binaan.
Yudi menjelaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut sebelum pemeriksaan selesai.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga menyatakan telah menurunkan tim untuk memeriksa lokasi.
Tim itu terdiri atas Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, dan Kepala Lapas Cibinong.
Mashudi menyebut kawasan yang didatangi Ombudsman terdiri atas rumah dinas kepala lapas, rumah kepala seksi, serta rumah asimilasi.
Menurut dia, warga binaan yang berada di rumah asimilasi merupakan mereka yang akan menjalani proses pembebasan dan sedang mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian.
“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” kata Mashudi.

