“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.

Proses sidak Ombudsman di Lapas Cibinong berlangsung cukup dinamis. Ia bersam timnya mengaku kembali mengalami hambatan ketika hendak memasuki sejumlah bagian lapas meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan.

Kondisi serupa sebelumnya terjadi saat sidak pada Juli 2026. Ketika itu, Ombudsman juga mengaku tidak memperoleh akses untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sidak kedua, tim Ombudsman sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat memasuki sebagian area yang hendak diperiksa.

Fikri mengatakan salah satu petugas Ombudsman bahkan mengalami kaki terjepit dalam proses tersebut.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihak Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas.

Namun, Ombudsman mempertanyakan kesesuaian fungsi bangunan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.

Ombudsman menyebut beberapa bangunan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas. Ukurannya diperkirakan menyerupai rumah tipe 36.