Selain fasilitas ruang tamu dan kamar tidur, bangunan tersebut dilengkapi ruang makan, televisi, kulkas, dapur, serta peralatan rumah tangga.

Tim Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan pemilik maupun pengguna barang-barang tersebut.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” ujar Syafrida.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan bagian dari kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut Yudi, di kawasan itu terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Selain itu, terdapat rumah asimilasi yang digunakan warga binaan yang mengikuti program asimilasi.

“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).

Yudi menjelaskan warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat beraktivitas di kawasan tersebut. 

Mereka menjalani berbagai kegiatan pembinaan, termasuk pertanian, peternakan, perikanan, budidaya magot, hingga produksi air mineral.