Kedua, pihaknya menuntut agen pelayaran memberikan ganti rugi penuh terhadap perahu nelayan yang mengalami kerusakan. Mereka meminta pembayaran dilakukan secara tunai dan tidak berlarut dalam proses administrasi asuransi.
Ketiga, Pemkab Sumenep didesak memberikan kompensasi atau bantuan jaminan hidup bagi nelayan yang kehilangan aktivitas melaut selama proses penanganan berlangsung.
Rilis Kemenhut
Desakan mahasiswa tersebut muncul bersamaan dengan proses penelusuran yang dilakukan Kementerian Kehutanan terhadap kayu yang hanyut ke perairan Sumenep.
Dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru tentang penanganan kayu-kayu gelondongan tersebut, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ach. Putrawardana yang akrab dipanggil Ipda Ardan, menyampaikan keterangan tertulis sebagaimana Siaran Pers yang disiarkan laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Nomor: SP. 546/HKLN/09/2026.
Dalam siaran pers tersebut, tertanggal 22 September 2026, disebutkan sebanyak 697 batang kayu log yang diangkut Tongkang Lintas Samudera XXIII jatuh ke laut dan hanyut menuju wilayah pesisir Sumenep.
Tongkang tersebut ditarik Tugboat (TB) Yamdena 03. Kapal dilaporkan mengalami kebocoran dan kemiringan akibat kondisi cuaca buruk.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Surabaya bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Jabalnusra melakukan penelusuran asal-usul kayu, kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan, serta koordinasi penanganannya.
Kayu tersebut memiliki total volume 4.547,66 meter kubik. Muatan berasal dari dua lokasi di Kalimantan Timur dan rencananya dibawa menuju log pond industri kayu milik PT Kutai Timber Indonesia (KTI) di Probolinggo, Jawa Timur.
Berdasarkan dokumen angkutan hasil hutan, sebanyak 400 batang berasal dari PBPH Karya Lestari dengan volume 2.922,11 meter kubik. Sementara 297 batang lainnya berasal dari PBPH PT Utama Damai Indah Timber dengan volume 1.625,55 meter kubik.

