Di tingkat Kabupaten Sumenep, rapat penanganan kecelakaan laut digelar pada Senin, 21 September 2026. Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Sejumlah pihak hadir dalam rapat tersebut, antara lain Staf Ahli Bupati, KSOP Kelas IV Kalianget, Satpolairud Kalianget, Camat Dungkek, Kapolsek Dungkek, UPTD PPHH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPBD Sumenep, kepala desa setempat, pemilik kapal, serta PT Kutai Timber Indonesia.
Peninjauan lapangan juga dilakukan untuk melihat langsung kondisi pesisir dan dampak kayu yang hanyut.
Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kayu, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran, kondisi masyarakat pesisir, lingkungan, serta proses pengumpulan dan pengangkutan kembali kayu.
Kayu Akan Dikumpulkan Kembali
PT Kutai Timber Indonesia bersama pemilik kapal berencana menarik kembali kayu log yang hanyut ke tengah laut.
Kayu yang berhasil dikumpulkan akan dinaikkan ke tongkang pengganti dan selanjutnya diangkut menuju PT Kutai Timber Indonesia di Probolinggo.
Proses pengumpulan dan pengangkutan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, keselamatan pelayaran, kondisi perairan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, mahasiswa menyatakan akan mengawal proses penanganan, termasuk mediasi yang berlangsung di Polresta Sumenep.
Romdan mengatakan mahasiswa akan mengambil langkah advokasi lebih lanjut apabila hak-hak nelayan terdampak tidak dipenuhi.

