Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan pemeriksaan Kementerian Kehutanan bersama instansi terkait.

Tongkang Mulai Miring pada 15 September

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kronologis yang dibuat Nahkoda TB Yamdena 03–Tongkang Lintas Samudera XXIII, Rizal Daeng Tupu, tongkang mulai berlayar pada 5 September 2026 dalam kondisi yang dinyatakan layak berlayar.

Dalam perjalanan di wilayah Laut Jawa bagian tenggara, tongkang menghadapi cuaca buruk dan mengalami kebocoran. Lambung kiri tongkang kemudian mulai mengalami kemiringan.

Pada 15 September 2026, kemiringan semakin signifikan dan sebagian kayu log mulai jatuh ke laut.

Tiga hari kemudian, pada 18 September, tongkang berlabuh di sebelah barat Pulau Giliyang karena kondisi cuaca yang masih buruk.

Sehari setelahnya, nahkoda melakukan pengurasan air yang masuk ke lambung kiri tongkang. Dalam proses tersebut, sebagian kayu log kembali jatuh ke laut.

Kayu yang terlepas dari tongkang kemudian hanyut menuju kawasan Teluk Pantai Perkampungan Romben/Dungkek dan Andulang di sekitar Pulau Madura.

Libatkan Sejumlah Instansi

Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan kejadian dilakukan secara lintas instansi. BPHL Wilayah VIII Surabaya dan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra telah melakukan peninjauan lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait.