PAMEKASAN, DIMADURA–Pelarian seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial H, 36 tahun, akhirnya terhenti setelah hampir lima tahun.
Warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, itu ditangkap aparat Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, setelah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2022.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari anggota DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. Ia menilai keberhasilan aparat memburu terduga pelaku dalam perkara yang telah berlangsung bertahun-tahun itu menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus kriminal.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polres Pamekasan, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja keras menuntaskan pekerjaan rumah lama ini,” kata Faridi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut dia, penangkapan tersebut bukan sekadar penyelesaian perkara yang tertunda, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia berharap kepolisian terus menunjukkan komitmen dalam mengusut tindak kejahatan, termasuk perkara yang telah lama berlalu.
Faridi juga menilai keberhasilan itu menjadi pengingat bahwa proses hukum tetap dapat berjalan meski terduga pelaku telah lama menghindari aparat.
Namun, ia menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional agar keadilan dapat ditegakkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, sebelumnya menjelaskan bahwa H tercatat sebagai buronan berdasarkan surat daftar pencarian orang bernomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Maret 2022.

