Dalam kasus itu, H disangka terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Pasal yang ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya.
Yoyok mengatakan penyidik masih mendalami perkara itu. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lain, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penangkapan H menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, proses hukum masih berlanjut untuk memastikan peran terduga pelaku dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan. ***

