Hosnan menyebutkan, apabila banyak raperda tidak terselesaikan, kuota Propemperda Sumenep pada tahun selanjutnya dapat terdampak karena penentuannya melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Raperda yang masuk Propemperda memang tidak wajib diselesaikan semuanya, karena kami menyesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan waktu,” ujarnya.

Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, Bapemperda DPRD Sumenep akan melanjutkan pembahasan terhadap raperda yang telah masuk tahap legislasi. 

Di tengah jumlah agenda yang cukup besar, prioritas pembahasan menjadi kunci agar regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat diselesaikan lebih dahulu tanpa mengabaikan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. ***