DPRD bersama pemerintah daerah menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan kebutuhan dan urgensi regulasi bagi daerah.

“Masih ada waktu untuk menyelesaikan yang lain, kami akan terus berupaya,” ucap dia.

Menurut Hosnan, seluruh tahapan pembentukan perda tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Substansi setiap raperda juga harus diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Salah satu raperda yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut adalah Raperda tentang Perlindungan Keris. 

Regulasi yang berkaitan dengan identitas budaya Sumenep itu telah lama diajukan, tetapi belum dapat disahkan karena Bapemperda masih mencari landasan hukum yang tepat.

“Keinginan kami, raperda ini bisa cepat selesai, namun masih ada yang perlu dicari cantolan hukumnya,” kata Hosnan.

Ia menjelaskan, pencantuman sebuah raperda dalam Propemperda tidak otomatis berarti regulasi tersebut harus selesai dalam tahun yang sama. 

Dalam pelaksanaannya, DPRD tetap harus memperhitungkan agenda legislasi lain yang lebih mendesak serta waktu yang tersedia untuk melakukan pembahasan secara matang.

Namun, target penyelesaian tetap menjadi perhatian karena capaian Propemperda turut berkaitan dengan penyusunan program legislasi pada tahun berikutnya.