SUMENEP, DIMADURA–Seorang perawat yang bekerja di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Perawat berinisial MT (38), yang diketahui berstatus tenaga P3K paruh waktu, ditangkap bersama seorang pria berinisial MS (32) setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan pertama.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Kamis (29/10/2026). Penangkapan bermula sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk.
Dari tangan kedua terlapor, polisi menyita sabu dengan berat netto sekitar 3,5 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas selempang MT.
Dua paket tersebut memiliki berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram. Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu itu dari MS.
Polisi kemudian menelusuri keterangan MT. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menangkap MS di teras rumahnya di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat netto sekitar 2,17 gram. Barang itu dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur.
Selain sabu, petugas menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penakaran narkotika, dua telepon genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, serta satu sepeda motor.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di wilayah Sumenep.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” demikian keterangan Kasat Resnarkoba. (30/10/26).
Saat ini, MT dan MS beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Penyidik masih memeriksa kedua terlapor dan saksi-saksi, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat yang disita.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih perlu mendalami asal-usul sabu, hubungan antara kedua terlapor, serta kemungkinan adanya jaringan lain.
Status sebagai terlapor dan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. ***

