TomangSumenep

Tolak Maaf, Keluarga Bayi Meninggal: Kalau Ngotot, Siap Autopsi

Avatar of dimadura
1036
×

Tolak Maaf, Keluarga Bayi Meninggal: Kalau Ngotot, Siap Autopsi

Sebarkan artikel ini

Update Kasus Bayi Meninggal

Paman Bayi Meninggal, Moh Anwar. Tolak Maaf, Keluarga Bayi Meninggal: Kalau Ngotot, Siap Autopsi (Foto: Moh Anwar for DimaduraID)
Paman Bayi Meninggal, Moh Anwar. Tolak Maaf, Keluarga Bayi Meninggal: Kalau Ngotot, Siap Autopsi (Foto: Moh Anwar for DimaduraID)

Logo DimaduraNEWS DIMADURAID, SUMENEP – Kasus kematian bayi baru lahir asal Dusun Mojung Desa Tamedung Kecamatan Batang-batang, Sumenep, yang diduga terjadi akibat malpraktek bidan Puskesmas setempat, belum menemukan titik terang.

Baru-baru ini, Kamis (7/11) siang, keluarga korban menolak pihak Puskesmas yang berupaya meminta maaf dengan cara mendatangi rumah keluarga bayi meninggal.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

“Barusan ini, baru pulang mereka, yang datang itu dari pihak Puskesmas, ada dari Polsek juga, Danramil, Camat serta ada kiai juga di situ,” kata Anwar, saat diwawancara melalui sambungan selulernya, Kamis (7/12) siang.

Atas kedatangan mereka, Anwar mengatakan, pihaknya hanya menghargainya sebatas silaturahmi biasa.

“Kedatangan mereka itu ya mungkin bela sungkawa atas meninggalnya keponakan saya, mungkin. Kedua itu mungkin silaturrahmi, dan yang ketiga permintaan damai lah istilahnya,” ujar Paman Anwar, menerka-nerka maksud kedatangan pihak Puskesmas.

Ia lalu mengungkapkan, bahwa saat ini dirinya tetap tidak terima dan menolak upaya permintaan maaf dari pihak Puskesmas terkait.

“Sekarang nasi sudah menjadi bubur, mas. Kenapa setelah suasana keruh, pihak Puskesmas baru mendatangi keluarga. Kalau tidak salah, ngapain minta maaf,” tanya Anwar.


BACA JUGA: Pangeran Katon dan Tiga Lubang Keselamatan


Ia kemudian mengungkapkan alasan lain mengapa dirinya menolak kedatangan pihak Puskesmas Batang-batang.

“Soalnya apa, sebab saat ini keluarga saya, adik ipar dan kakak ipar saya masih belum ada, kemudian pihak korban, bapak dan ibu si bayi kan juga lagi ndak ada, saya mau terima kan ndak bisa,” tukasnya.

Paman Anwar merasa heran dengan sikap pihak Puskesmas Batang-batang yang tidak mau mengakui dugaan bahwa kematian bayi baru lahir itu terjadi atas keteledoran tenaga medis Puskesmas setempat.

Sekalipun pihak Puskesmas Batang-batang bersama Dinas Kesehatan sudah melakukan uji lab bersama Satgasus, yang terdiri dari 6 ketua asosiasi kedokteran, keluarga korban menurutnya malah menjadi semakin tidak terima atas tindakan itu.

Paman Anwar mengatakan, kalau pihak Puskesmas Batang-batang tetap memaksa tidak mengakui dugaan bahwa kematian bayinya karena sebab keteledoran bidan terkait, maka pihaknya akan mengupayakan autopsi sebagai tandingan atas hasil uji lab Satgasus yang dibentuk langsung oleh Bupati Sumenep.

“Kalau pihak Puskesmas dan Dinas terkait itu tetap ngotot, dibuat main-main keponakan saya, kami siap autopsi keponakan saya, kapan saja,” tegas Anwar menambahkan.

Anwar tetap kokoh dengan dugaan, almarhum keponakannya itu meninggal setelah diskrining pada bagian tumit hingga mengalami lebam.


BACA JUGA: Nem Lèkor Conto Okara Panastès Madhurâ, Cap-ocabhânna Orèng Seppo Kona


Paman Anwar lanjut mempertanyakan sikap Pemerintah yang melakukan uji lab untuk memastikan bahwa kinerja pihak Puskesmas Batang-batang telah sesuai dengan SOP.

“Okelah sesuai SOP, tetapi kenapa bayi sehat, setelah diambil darahnya itu nangis-nangis terus sesak nafas,”

Anwar lebih lanjut mengungkapkan fakta lama, bahwa ada indikasi pemaksaan pada saat pengambilan sampel darah di tumit si bayi.

“Pihak Puskesmas langsung nodong. Tidak bilang dulu ke keluarga korban, mau tidak diambil darahnya?” ucapnya, menirukan kalimat tenaga medis Puskesmas Batang-batang yang saat itu hendak melakukan pengambilan sampel darah.

Hingga saat ini ia mengatakan masih terus melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban

“Kalau misal tidak ada respon dari dinas terkait kami akan melakukan demo lagi,” pungkasnya.

UNRAS: Massa aksi Garda Raya bersama warga kepung pintu masuk kantor Puskesmas Batang-batang, Selasa 28 November 2023 (Foto: Mazdon doc. DimaduraID)
UNRAS: Massa aksi Garda Raya bersama warga kepung pintu masuk kantor Puskesmas Batang-batang, Selasa 28 November 2023 (Foto: Mazdon doc. DimaduraID)

Namun demikian, pihak keluarga menurutnya siap damai jika pihak Puskesmas mau untuk mengakui kesalahannya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang terjadi pada akhir bulan November lalu ini membuat masyarakat Desa Tamedung, Kecamatan Batang-batang geram hingga menggelar aksi demonstrasi ke Puskesmas setempat, dilanjutkan ke dinas terkait.

Dua kali aksi demonstrasi yang digelar Garda Raya bersama masyarakat ke kantor Puskesmas Batang-batang dan dinas terkait kala itu menuntut agar Kepala Puskesmas Batang-batang dan tenaga medis yang mengurus bayi baru lahir tersebut segera mengundurkan diri atau dicopot paksa.

Namun usaha mereka tetaplah sia-sia. Sebab, Puskesmas Batang-batang bersama dinas terkait juga tetap kokoh mengklaim, bahwa kematian bayi baru lahir itu bukan karena pengambilan sampel darah di tumit si bayi, melainkan karena bawaan penyakit lain.


BACA JUGA: 100 Contoh Kalimat Pertanyaan Bahasa Madura dan Artinya


Pihak Puskesmas mengaku sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam aturan pelayanan kesehatan dalam profesi tenaga medis.

Menegaskan hal itu, Pemkab Sumenep membentuk tim Satuan Petugas Khusus (Satgasus) untuk melakukan audit kematian bayi baru lahir ini.

Tujuannya, untuk memastikan bahwa tindakan Puskesmas Batang-Batang dalam melakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) sudah tepat dan sesuai prosedur kesehatan.

Satgasus ini dibentuk langsung oleh Bupati Sumenep, untuk mengungkap fakta medis atas meninggalnya bayi baru lahir yang tengah dipersoalkan keluarga korban dengan tudingan ‘malapraktek’.

Dari hasil audit kematian bayi yang dilakukan oleh Tim Satgasus secara independen di Puskesmas Batang-Batang, Senin (4/12) kemarin, menyatakan bahwa tindakan SHK tidak ada kaitannya dengan meninggalnya buah hati Rumnaini dan Aziz, warga Dusun Mojung, Desa Tamedung Kecamatan setempat.

Diberitakan TribunMadura, bahwa SHK ini dilakukan untuk memeriksa kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan pertumbuhan yang dialami bayi.

Lima perwakilan dari organisasi profesi yang mengkaji atas tindakan SHK pada tumit bayi itu di antaranya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumenep, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumenep, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumenep dan Patelki (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium dan Medik) Sumenep.

Perwakilan dari IBI Sumenep, Firnawati Rozana menyampaikan, bahwa tindakan SHK sudah tepat dan sesuai prosedur yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang Sumenep.


BACA JUGA: Ini Kondisi Terkini Siswi SMAN 1 Sampang yang Melahirkan Anak Saat Ujian


“Ini memang program pusat bagi setiap bayi yang baru lahir, dan yang mengambil SHK itu terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan dan itu sesuai Permenkes,” jelas Firnawati Rozana.

“Jadi, sudah betul apa yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang ini. Dan tidak ada hubungannya dengan penyakit pada bayi tersebut dengan pengambilan SHK,” imbuhnya pada kesempatan itu.

Hal yang sama juga disampaikan Ika Farida, dari Patelki Sumenep. Menurutnya, tindakan SHK yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang pada tumit bayi sudah tepat dan sesuai SOP.

“Caranya sudah tepat dan klir, tidak ada hubungannya dengan apapun,” katanya.

Kemudian dari PPNI Sumenep, Siti Khairiyah, juga menyatakan bahwa program SHK ini tidak hanya dilakukan di Puskesmas Batang-Batang Sumenep saja, akan tetapi serentak di seluruh Indonesia.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang SHK. Untuk percepatan pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE).

Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.

Kemudian, SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.

Lalu SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023, tanggal 6 Januari 2023, tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.

“Tidak ada kaitan antara SHK dengan kematian bayi (alm Adelia Aziz Bella Negara, red) ini,” timpalnya mengakhiri penjelasan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *