SumenepTomang

Holding Statement Pusat Jadi Alasan Pinca BNI Madura

Avatar Of Dimadura
1483
×

Holding Statement Pusat Jadi Alasan Pinca BNI Madura

Sebarkan artikel ini

Kasus Dugaan Manipulasi Kredit Makro dan Mikro KCP BNI Sumenep

Potret Halaman Parkir Kantor Bni Sumenep, Kamis Siang Tanggal 25 Juli 2024 (Foto: Mazdon/Dimadura.id)
Potret Halaman Parkir Kantor BNI Sumenep, Kamis siang tanggal 25 Juli 2024 (Foto: Mazdon/dimadura.id)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP — Soal dugaan dua kasus kredit macet makro dan mikro di KCP BNI Sumenep belum menemukan titik terang. Pasalnya, saat dikonfirmasi, Pimpinan Cabang (Pinca) BNI Madura, Eri Prihartono, mengutarakan, dirinya hanya bisa menemui wartawan sebatas untuk diskusi, bukan untuk memberikan pernyataan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KCP BNI Sumenep, Kamis (25/7/2024) siang, Eri mengajak diskusi 5 orang pewarta terkait pemberitaan yang terbit sejak satu minggu terakhir.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Eri menolak memberikan statement apapun terkait kasus yang menyeret nama perusahaan yang dipimpinnya itu karena menurutnya, dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan klarifikasi mengenai insiden yang terjadi.

“Saya tidak punya kapasitas dan dilarang memberikan statement apapun. Pertemuan ini adalah pertemuan biasa. Kami tetap menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.


BACA JUGA:

 

 


“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh pusat,” tegasnya menambahkan.

Eri seolah mengintervensi wartawan agar tidak menerbitkan berita apapun terkait dari hasil pertemuan itu. Ia meminta wartawan untuk menunggu holding statement dari BNI pusat, walaupun pihaknya belum bisa memastikan kapan holding statement tersebut akan turun dan diteruskan ke media.

Sekedar informasi, holding statement atau pernyataan awal, adalah pernyataan resmi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh organisasi tertentu untuk mengontrol pesan kepada publik segera setelah kejadian.

Pernyataan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, meskipun banyak fakta yang masih belum jelas.

Di sisi lain, hingga saat ini publik masih terus bertanya-tanya tentang kejelasan kasus kredit macet makro dan mikro yang bergulir beberapa tahun silam di KCP BNI 46 Sumenep.

Seperti yang disampaikan Si Coy (nama samaran korban) soal kasus dugaan manipulasi kredit makro yang menimpa dirinya.


BACA JUGA:


Akibat dinamika dugaan manipulasi kredit makro yang menimpanya, nama Si Coy kini diduga masuk kategori zona merah BI checking.

“Jelas saya dimanfaatkan dan saya merasa dirugikan. Makanya, sepeserpun saya tidak akan bayar ke BNI. Karena saya tidak menggunakan uang itu,” ujar Si Coy kepada media beberapa waktu lalu.

“BNI memaksa saya untuk menjual tanah, padahal hasil penjualan tanah yang dibalik nama atas nama saya itu, saya kira tidak akan cukup untuk membayar hutang fiktif yang tak saya gunakan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pemerhati hukum perbankan asal Sumenep, Zamrud Khan, menilai dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah ini telah masuk dalam unsur penipuan (fraud).

“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” kata Zamrud dalam keterangannya kepada media, Selasa (23/7).


BACA JUGA:

Ilustrasi Anak Sekolahan Tempo Doeloe (Foto: Istimewa)

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa negara akan mengalami kerugian karena hal ini menurutnya sudah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Zamrud Khan mengutarakan, KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat melakukan penipuan (Fraud) dalam kasus dugaan manipulasi kredit makro yang terjadi pada tahun 2014 silam, juga kasus penyaluran kredit mikro KUR pertanian di tahun 2022.

Zamrud menegaskan, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI 46 Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” pungkas dia menegaskan.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *