Bayang-bayang Kredit Fiktif

Di sisi lain, BRI BO Sumenep masih menyisakan pekerjaan rumah berupa penyelesaian kasus kredit fiktif yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abd. Hamid.

Perkara pidananya memang telah diputus pengadilan dengan terdakwa mantan teller berinisial NV.

Akan tetapi, penyelesaian di luar aspek pidana, termasuk mengenai pemulihan hak nasabah serta langkah-langkah administratif dan evaluasi internal bank, hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka.

Kasus tersebut telah melewati sedikitnya lima periode pergantian pimpinan cabang, mulai Hajar Sasongko, Novizar Rahim, Heru H, Diky Agietama, hingga Ali Topan.

Panjangnya proses penyelesaian perkara itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana evaluasi tata kelola dan mitigasi risiko telah dilakukan oleh manajemen BRI.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari BRI mengenai perkembangan penyelesaian administratif maupun langkah pemulihan terhadap nasabah yang terdampak.

Konfirmasi yang Terus Tertunda

Selama beberapa pekan terakhir, redaksi berupaya menjadwalkan wawancara dengan Ali Topan.

Pada 13 Juni 2026, melalui staf bernama Dewi disampaikan bahwa Branch Manager sedang melakukan optimalisasi akhir bulan dengan berkeliling ke sejumlah unit kerja.