Cuma kata AI, naiknya status Polres menjadi Polresta, disokong pula oleh meningkatnya kapasitas kelembagaan daerah seperti rumah sakit, kejaksaan, dan pengadilan, dapat menjadi salah satu indikator kematangan wilayah dalam perspektif tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, secara hukum, hal itu bukan syarat administrasi perubahan nomenklatur daerah. Dan, itupun, kalau mendapat persetujuan DPRD untuk kemudian diajukan ke pemerintah pusat.

Penentu Awal

DPRD. Bakal setuju nggak ya?

Pikirku waktu itu, mereka bakal setuju dan mulai merumuskan pengusulan. Sebab, kalau Sumenep benar-benar menyandang status Kabupaten Kepulauan, manfaat fiskal dan pembangunan tentu akan dirasakan bersama.

Bahkan, sempat terlintas pikiran yang lebih jauh.

Syukur-syukur, suatu saat nanti lahir Kabupaten Sumenep Kepulauan sekaligus Kota Sumenep. Seluruh tata kelola pemerintahan akan berkembang ke arah itu. Akan ada bupati, akan ada wali kota. Akan ada DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Struktur partai politik pun akan mengikuti.

Entah kapan. Yang jelas, bayangan itu sempat mampir di kepala.

Obrolan kemudian melebar. Dari administrasi pemerintahan bergeser ke pulau-pulau kecil, laut, migas, hingga potensi yang selama ini seperti belum sepenuhnya dipetakan.

Saya bertanya lagi.

“Pernah nggak pemerintah atau SKK Migas melakukan penelitian serius tentang potensi migas di pulau-pulau Sumenep yang tidak berpenghuni?”