Wartawan Kompas, Nur Kholis, akhirnya angkat bicara.

“Sejauh ini sepertinya belum. Kalau terkait potensi kepulauan, dulu memang ada wartawan senior yang berkeliling ke sejumlah pulau di Sumenep. Tidak semuanya memang, tapi saya kira dia satu-satunya wartawan yang melakukan hal itu. Hasil liputannya didokumentasikan.”

Ia kemudian mengingatkan satu nama.

“Uji, Zarnuji, orang Gapura. Sekarang di Universitas Wiraraja. Dulu dia keliling pulau-pulau Sumenep dan menuliskannya menjadi cerita bersambung di Radar Madura.”

Jawaban itu membuat saya berpikir lebih jauh.

Kita sering membanggakan angka 126 pulau. Di sisi lain, apakah seluruh pulau itu benar-benar sudah dikenali potensinya?

Dua Jalur

Pertanyaan pertama ternyata relatif mudah dijawab.

Secara administrasi negara, peningkatan Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep sama sekali bukan syarat untuk mengubah nomenklatur daerah menjadi Kabupaten Kepulauan.

Keduanya berjalan pada jalur regulasi yang berbeda. Status Polresta merupakan kewenangan institusi Polri berdasarkan evaluasi organisasi, beban kerja, jumlah penduduk, dinamika keamanan, dan kompleksitas wilayah.

Sementara itu, usulan Kabupaten Sumenep Kepulauan harus melalui penyusunan naskah akademik, kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis, memperoleh persetujuan DPRD, dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, hingga ditetapkan pemerintah pusat sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.