SumenepTomang

Hakim Sumenep Vonis Bandar Narkoba di Bawah Batas Minimum Tuntutan

Avatar Of Dimadura
809
×

Hakim Sumenep Vonis Bandar Narkoba di Bawah Batas Minimum Tuntutan

Sebarkan artikel ini

Riyanto Lolos dari Hukuman Maksimal

Kolase Foto Dpo Bandar Narkoba Riyanto Dan Bb Yang Berhasil Diamankan Polisi (Foto: Polres Sumenep For Doc. Dimadura)
Kolase Foto DPO Bandar Narkoba Riyanto dan BB yang Berhasil Diamankan Polisi (Foto: Polres Sumenep for Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Riyanto, terdakwa kasus peredaran narkotika. Jika denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan pidana penjara selama lebih dari enam tahun.

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” ujar Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, Selasa (1/7).

Nur lanjut mengungkapkan bahwa sementara ini, pihak Kejaksaan belum mengambil sikap atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.

Pasal 112 mengatur kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta. Sementara Pasal 114 menyasar tindakan pengedaran, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar.

Namun, Riyanto justru dijatuhi hukuman di bawah batas minimum yang diatur undang-undang. Denda yang dikenakan juga hanya pada angka minimal, dengan tambahan pidana pengganti yang terbilang ringan.

Putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht jika tidak ada upaya hukum banding dalam tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.***