Penulis: Faishol Ridho

 

OKARA, DIMADURA – Kebijakan pemerintah memiliki peran penting untuk mendorong perubahan di tengah masyarakat. Namun, kebijakan yang tidak disusun berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat berisiko tidak menghasilkan perubahan sebagaimana yang diharapkan.

Karena itu, evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti menjadi penting. Kebijakan semestinya dibangun dari data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

Persoalan tersebut relevan dengan kondisi pendidikan di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan pemerintah, terdapat sekitar 18.370 siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sebagian di antaranya merupakan anak usia Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masuk dalam kelompok keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Di sisi lain, Sumenep masih menghadapi persoalan anak tidak sekolah (ATS). Data pemerintah pusat mencatat sekitar 13.095 anak masuk dalam kategori ATS, baik karena belum pernah mendapatkan pendidikan, putus sekolah, maupun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Sumenep tidak sederhana. Di satu sisi, kemiskinan masih menjadi persoalan besar. Di sisi lain, masih terdapat ribuan anak yang belum memperoleh atau melanjutkan pendidikan sebagaimana mestinya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Pusat menghadirkan program Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT), salah satunya SRT 49 di Kabupaten Sumenep. Program ini diarahkan untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pertanyaannya, apakah keberadaan SRT otomatis menjadi jawaban atas persoalan pendidikan di Sumenep?

Pertanyaan tersebut penting karena minat masyarakat terhadap SRT, khususnya pada penerimaan jenjang SD, masih menjadi persoalan.

Dalam proses penerimaan tahun ini, jumlah pendaftar disebut hanya berkisar 4–8 siswa. Pemerintah bahkan melakukan pendekatan jemput bola untuk mendapatkan calon peserta didik.

Kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi. Jika terdapat ribuan anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, tetapi minat terhadap program pendidikan yang disediakan pemerintah masih rendah, tentu persoalannya tidak cukup dijelaskan hanya dengan faktor kemiskinan.

Ada kemungkinan persoalan lain yang ikut memengaruhi, seperti pemahaman orang tua terhadap program, karakteristik keluarga, akses pendidikan, pilihan sekolah, lingkungan sosial, hingga kesesuaian desain program dengan kebutuhan masyarakat.

Hal yang sama perlu dilihat dalam persoalan ATS. Angka 13.095 anak menunjukkan adanya persoalan pendidikan yang harus ditangani secara serius. Namun, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memperbaiki atau memvalidasi data.

Data memang penting. Tetapi di balik data tersebut terdapat anak dan keluarga dengan latar belakang persoalan yang berbeda. Ada yang putus sekolah karena faktor ekonomi, akses, lingkungan keluarga, jarak, maupun sebab lainnya. Karena itu, kebijakan penanganan ATS perlu melihat penyebabnya, bukan hanya jumlahnya.

Persoalan ekonomi juga perlu ditempatkan secara proporsional. Angka kemiskinan Kabupaten Sumenep yang mencapai sekitar 17,02 persen atau 188.480 jiwa menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi masyarakat memang masih menjadi tantangan besar.

Namun, rendahnya minat terhadap SRT memberikan gambaran bahwa kemiskinan bukan satu-satunya faktor yang menjelaskan persoalan pendidikan di Sumenep.

Program pendidikan gratis dengan fasilitas dan tenaga pendidik yang memadai belum tentu langsung diminati masyarakat. Di sinilah pemerintah perlu melihat lebih jauh bagaimana masyarakat memandang pendidikan, apa yang menjadi pertimbangan keluarga ketika memilih sekolah, serta hambatan yang membuat anak tidak melanjutkan pendidikan.

Dalam konteks tersebut, pendidikan membutuhkan paradigma baru. Pemerintah tidak cukup hanya menghadirkan program, membangun fasilitas, atau menyediakan anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pembangunan pendidikan dan ekonomi juga tidak dapat dipisahkan. Pendidikan dalam jangka panjang merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memutus mata rantai kemiskinan.

Karena itu, agenda pembangunan daerah seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara berbagai program pemerintah dengan prioritas pendidikan.

Berbagai kegiatan ekonomi, pariwisata, kebudayaan, dan hiburan melalui kalender event daerah tentu memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun, pada saat yang sama, pendidikan tetap membutuhkan perhatian yang konsisten karena hasilnya tidak selalu terlihat dalam waktu singkat.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pemerataan pendidikan antara wilayah daratan dan kepulauan.

Kondisi geografis Sumenep yang memiliki wilayah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri. Pemerataan tenaga pendidik, kependidikan, infrastruktur, dan sarana prasarana sekolah harus menjadi perhatian serius agar kualitas layanan pendidikan tidak ditentukan oleh tempat tinggal seorang anak.

Kasus SDN Sabuntan 3 di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, misalnya, menjadi gambaran bahwa persoalan fasilitas pendidikan masih ditemukan di wilayah kepulauan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa bahkan disebut harus dialihkan ke rumah warga karena ruang kelas yang tersedia sudah tidak dapat digunakan.

Kasus semacam ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan tidak cukup dilihat dari angka-angka makro. Di balik statistik pendidikan terdapat ruang kelas, guru, anak-anak, dan keluarga yang membutuhkan layanan pendidikan secara nyata.

Jika persoalan tersebut dikaitkan dengan rata-rata lama sekolah (RLS) Sumenep yang masih berada pada angka 6,24 tahun, tantangannya menjadi semakin jelas. Angka tersebut menunjukkan bahwa perjalanan pendidikan rata-rata penduduk Sumenep masih relatif pendek.

RLS tersebut juga menjadi bagian dari gambaran pembangunan manusia Sumenep melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan semestinya menjadi salah satu prioritas dalam upaya memperkuat kualitas SDM daerah.

Visi pembangunan SDM yang berdaya saing perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus diikuti program yang benar-benar menjawab persoalan pendidikan di lapangan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa data kemiskinan, data ATS, data peserta didik, kondisi sekolah, pemerataan guru, serta persoalan pendidikan di wilayah kepulauan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan.

Di sinilah pentingnya kebijakan berbasis bukti. Data bukan sekadar angka untuk memenuhi dokumen perencanaan, melainkan pijakan untuk menentukan siapa yang membutuhkan intervensi, apa masalahnya, dan kebijakan seperti apa yang paling tepat.

Sumenep membutuhkan kebijakan pendidikan yang mampu melihat persoalan secara utuh. Kemiskinan memang menjadi salah satu persoalan penting, tetapi rendahnya kualitas pendidikan tidak dapat dijelaskan hanya dengan kemiskinan.

Mungkin ada “tedeng aling-aling” lain yang selama ini membuat kebijakan pendidikan belum sepenuhnya menjangkau persoalan di lapangan: data yang belum sepenuhnya sinkron, akses wilayah, kondisi sekolah, pilihan keluarga, lingkungan sosial, hingga desain program yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, tantangan pemerintah daerah bukan sekadar menghadirkan program pendidikan baru, tetapi memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab persoalan yang ada.

Pada akhirnya, pertanyaan pentingnya bukan berapa banyak program pendidikan yang telah dibuat, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan akses pendidikan, mencegah anak putus sekolah, meningkatkan rata-rata lama sekolah, serta memperkuat kualitas SDM Sumenep menuju Indonesia Emas 2045. ***