Polisi Tangkap Pria Asal Pamekasan Pembuat dan Penyebar Video Mesum LGBT
 NEWS DIMADURA, PAMEKASAN–Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria asal Pamekasan yang diduga menjadi pembuat sekaligus penyebar video mesum yang menampilkan hubungan sesama jenis atau LGBT.
NEWS DIMADURA, PAMEKASAN–Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria asal Pamekasan yang diduga menjadi pembuat sekaligus penyebar video mesum yang menampilkan hubungan sesama jenis atau LGBT.
Pelaku berinisial FR (29), warga Desa Bumbungan, Kecamatan Larangan, ditangkap pada Kamis siang, 18 Juli 2025, setelah video tersebut viral di sejumlah platform media sosial dan grup WhatsApp.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim patroli siber dan operasi khusus Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan setelah berhasil melacak sumber video yang beredar luas tersebut.
“Pelaku FR diamankan di sebuah kamar kos di Surabaya, setelah diketahui berada di luar wilayah Madura,” ujar AKP Sri dikutip dari media kompas, pada Jumat (18/7/2025).
Dalam pemeriksaan, FR mengakui perbuatannya membuat video asusila bersama pasangannya sesama jenis pada Agustus 2024.
Video tersebut kemudian disebarluaskan ke berbagai grup WhatsApp yang menjadi salah satu faktor penyebaran luas.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait motif pelaku dalam menyebarkan konten pornografi tersebut.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sebuah ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi rekaman video hubungan sesama jenis.
AKP Sri juga menekankan bahwa praktik LGBT dianggap berpotensi mengancam nilai-nilai kesusilaan masyarakat serta berisiko menimbulkan dampak serius pada aspek kesehatan dan ketertiban umum.
“Selain itu, aktivitas tersebut dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV-AIDS,” ujarnya.
Tersangka saat ini dijerat pasal 29 Juncto pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






