News, Sumenep–Empat warga Desa Gersik Putih baru saja selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik Satreskrim Polres soal kasus dugaan penyanderaan alat berat milik investor, Senin (8/5/2023) sore.
Keempat warga tersebut antara lain Jumasra, Harjono, Junaidi, dan Zubaidi, warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih, Sumenep, Madura.
Mereka termasuk warga yang terlibat aktif menolak rencana pembangunan tambak garam oleh investor yang diduga melakukan reklamasi pantai menggunakan ponton ekskavator di kawasan Desa Gersik Putih.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto, dalam keterangan persnya mengatakan, 4 kliennya sangat kooperatif karena telah berani menghadiri panggilan Polisi.
Maos Jugan: Rangrang Oreng Lebur Nyerrat Gaguridan Basa Madura, Ka’dhinto 10 Faktor Asel Jajak Pamanggi DimaduraID
Keberanian mereka menurut Marlaf Sucipto patut diacungi jempol. Sebab menurutnya, keempat warga tersebut dipanggil Polisi karena telah melakukan aksi menyelamatkan dan melindungi laut.
“Menurut pandangan kami, apa yang dilakukan warga tidak melanggar hukum. Bukan pula pelaku kriminalitas, jadi mereka hadir,” ucapnya.
Jadi, lanjut dia menegaskan, aksi warga yang menolak reklamasi laut adalah hal wajar. Kawasan reklamasi pantai menurutnya memang tidak boleh diotak-atik untuk kepentingan apapun.
“Sebab akan merusak ekosistem laut, apalagi selama ini menjadi ladang kehidupan warga dengan menangkap ikan,” ujarnya.
Baca Juga: Update Kasus Kebakaran di Kantor MWCNU Lenteng, Ini Kata Humas Polres Sumenep
“Laut itu adalah kawasan lindung. Tidak boleh dirusak, termasuk direklamasi,” tegas mantan aktivis PMII Surabaya ini.
Ia kemudian menegaskan bahwa dalam aksi yang dilakukan Gema Aksi tidaklah ada penyanderaan alat berat berupa ponton ekskavator.
Menurut advokat muda lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya itu, pelaporan yang dilakukan pihak investor cukup paradoks dan tidak masuk akal. “Ini lucu, warga menyandera alat berat,” katanya.
“Panyanderaan itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perlakuannya bukan pada barang, tapi orang. Mana bisa orang manyandera alat berat, secara logika menurut pandangan kami sudah tidak masuk,” imbuhnya memperjelas maksud pernyataan di atas.
Ia lebih lanjut memberikan keterangan bahwa saat aksi tolak reklamasi pantai, warga hanya meminta kepada operator agar alat berat tersebut dipindah dari lokasi. “Ya, saat melakukan pengerukan pantai,” ucapnya.
Maos Jhughân: Èmot ḍâ’ Jhâman Lambâ’, Ka’ḍinto 13 Conto Kèjhung Èn-maènan Bhâsa Madhurâ
Maka atas permintaan warga, operator meminta warga untuk membantu menyeretnya ke lokasi awal, yakni di tepian Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
Itupun, sambung dia, dari lokasi penolakan di tengah laut, alat berat yang berupa ponton ekskavator tersebut masih dalam kendali operator.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas belum bisa memberikan keterangan soal hasil penyidikan sementara yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres setempat.
Karena menurutnya, tindak penyidikan terhadap 4 warga terlapor yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (8/5) tadi, masih tahap klarifikasi.
“Tidak ada bocoran karena itu tahap klarifikasi, (masih, red) ranah penyidik,” terangnya singkat kepada media ini. ***