SUMENEP, DIMADURA–Penetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan TIHT tersebut disahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati, Kamis (30/7/2026).
Kenaikan itu berlaku untuk seluruh jenis tembakau yang menjadi andalan petani di wilayah tersebut, yakni tembakau gunung, tegal, dan sawah, sebagai upaya menjaga kepastian harga sekaligus melindungi keseimbangan kepentingan petani dan pelaku industri.
Penetapan TIHT dilakukan setelah pemerintah daerah bersama sejumlah pemangku kepentingan menyelesaikan proses pembahasan dan penghitungan biaya produksi serta kondisi pasar.
Hasil perhitungan tersebut kemudian dijadikan dasar dalam menentukan harga impas pada musim panen tembakau tahun ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, meningkat Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT 2025 yang mencapai Rp67.929 per kilogram.
Sementara itu, TIHT untuk tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram, naik Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp63.117 per kilogram.
Adapun kenaikan tertinggi secara persentase terjadi pada tembakau sawah. Komoditas tersebut kini memiliki TIHT sebesar Rp48.533 per kilogram, meningkat Rp2.345 atau sekitar 5,08 persen dibandingkan tahun 2025 yang tercatat Rp46.188 per kilogram.
Pria yang akrab disapa Inung itu menegaskan, angka-angka tersebut bukan ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Penetapan harga merupakan hasil pembahasan bersama yang melibatkan berbagai unsur dalam tata niaga tembakau, sehingga diharapkan mampu menjadi acuan yang adil bagi seluruh pihak.
Menurut dia, hasil penghitungan tersebut selanjutnya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menetapkan harga titik impas setiap jenis tembakau pada musim panen 2026.
"Penetapan ini merupakan hasil penghitungan dan pembahasan bersama seluruh pihak terkait, sehingga menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan harga impas masing-masing jenis tembakau pada musim panen tahun ini," ucap Inung, Kamis (30/7/2026).
Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penetapan TIHT merupakan hasil kesepakatan yang telah melalui serangkaian pembahasan sebelumnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pemerintah saat ini lebih difokuskan pada penyampaian hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Fauzi, pemerintah daerah berkomitmen agar kebijakan harga tembakau tetap berpihak kepada petani.
Sebab, lanjut dia, sektor pertembakauan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, baik melalui keberlangsungan industri hasil tembakau maupun penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Bagi pemerintah daerah, harga titik impas selalu kami dorong agar berpihak kepada petani. Mereka merupakan salah satu pejuang pembangunan daerah," ujar Fauzi.
Meski demikian, ia menilai keberlangsungan industri rokok juga tidak kalah penting.
Menurut Fauzi, hubungan antara petani dan perusahaan rokok harus tetap terjaga karena keduanya saling bergantung dalam membangun ekosistem pertembakauan di Kabupaten Sumenep.
Pemerintah daerah, kata Fauzi, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan rokok lokal yang selama ini mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Ia menambahkan, sejak 2021 Pemkab Sumenep terus menjalankan berbagai strategi untuk memperkuat industri rokok lokal. Langkah tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan daya serap hasil panen petani.
Fauzi menjelaskan, ketika kebutuhan industri tinggi sementara produksi tembakau terbatas, persaingan antarperusahaan untuk memperoleh bahan baku akan semakin ketat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong harga jual tembakau melampaui TIHT yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan proyeksi pemerintah daerah, luas tanam tembakau di Kabupaten Sumenep pada 2026 diperkirakan sekitar 12 ribu hektare.
Luasan tersebut lebih rendah dibandingkan sekitar 18 ribu hektare pada 2024 maupun sekitar 14 ribu hektare pada 2025.
Dengan tren penurunan luas tanam tersebut, sementara kebutuhan industri tetap tinggi, pemerintah optimistis nilai jual tembakau pada musim panen tahun ini akan semakin kompetitif.
"Kalau luas tanam hanya sekitar 12 ribu hektare, sementara kebutuhan industri besar, tentu akan terjadi persaingan dalam pembelian. Saya optimistis harga tembakau bisa semakin baik," pungkas Fauzi.***

