SUMENEP, DIMADURA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan penyelesaian 31 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 selesai akhir tahun 2026.

Memasuki September, DPRD Sumenep baru menuntaskan 11 raperda, sementara sebagian lainnya masih berada dalam tahapan pembahasan dan fasilitasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, mengatakan lembaganya masih memiliki waktu untuk mengejar penyelesaian raperda yang telah masuk dalam agenda legislasi tahun ini. 

Ia optimistis seluruh target dapat dituntaskan hingga penghujung 2026.

“Kami optimistis semuanya selesai hingga akhir tahun,” kata Hosnan saat ditemui di Kantor Fraksi PDI Perjuangan, Senin, 28 September 2026.

Dari 31 raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026, sebanyak 11 raperda telah diselesaikan. 

Satu raperda masih menjalani proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan tujuh lainnya berada dalam tahap pembahasan. Raperda yang tersisa belum memasuki pembahasan.

Terbaru, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati sembilan raperda untuk disahkan melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sumenep. 

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang berjalan sepanjang tahun.

Hosnan mengatakan pembahasan raperda tidak dilakukan semata berdasarkan urutan pengajuan. 

DPRD bersama pemerintah daerah menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan kebutuhan dan urgensi regulasi bagi daerah.

“Masih ada waktu untuk menyelesaikan yang lain, kami akan terus berupaya,” ucap dia.

Menurut Hosnan, seluruh tahapan pembentukan perda tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Substansi setiap raperda juga harus diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Salah satu raperda yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut adalah Raperda tentang Perlindungan Keris. 

Regulasi yang berkaitan dengan identitas budaya Sumenep itu telah lama diajukan, tetapi belum dapat disahkan karena Bapemperda masih mencari landasan hukum yang tepat.

“Keinginan kami, raperda ini bisa cepat selesai, namun masih ada yang perlu dicari cantolan hukumnya,” kata Hosnan.

Ia menjelaskan, pencantuman sebuah raperda dalam Propemperda tidak otomatis berarti regulasi tersebut harus selesai dalam tahun yang sama. 

Dalam pelaksanaannya, DPRD tetap harus memperhitungkan agenda legislasi lain yang lebih mendesak serta waktu yang tersedia untuk melakukan pembahasan secara matang.

Namun, target penyelesaian tetap menjadi perhatian karena capaian Propemperda turut berkaitan dengan penyusunan program legislasi pada tahun berikutnya. 

Hosnan menyebutkan, apabila banyak raperda tidak terselesaikan, kuota Propemperda Sumenep pada tahun selanjutnya dapat terdampak karena penentuannya melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Raperda yang masuk Propemperda memang tidak wajib diselesaikan semuanya, karena kami menyesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan waktu,” ujarnya.

Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, Bapemperda DPRD Sumenep akan melanjutkan pembahasan terhadap raperda yang telah masuk tahap legislasi. 

Di tengah jumlah agenda yang cukup besar, prioritas pembahasan menjadi kunci agar regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat diselesaikan lebih dahulu tanpa mengabaikan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. ***