SUMENEP, DIMADURA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberi potongan pokok piutang atau tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 95 persen. 

Namun, keringanan itu memiliki tenggat: wajib pajak hanya bisa memperoleh diskon pokok pajak sampai 31 Oktober 2026. 

Setelah tanggal tersebut, penghapusan denda tetap berlaku hingga akhir Desember.

Kebijakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep itu menyasar tunggakan pajak dari 2002 hingga 2025. 

Pemerintah berharap potongan ini mendorong masyarakat melunasi piutang yang menumpuk selama bertahun-tahun, tanpa harus membayar seluruh pokok pajak beserta dendanya.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan pemerintah memberikan keringanan berdasarkan tahun pajak yang tertunggak. 

Untuk piutang periode 2002–2014, potongan pokok pajak mencapai 95 persen. 

Tunggakan 2015–2021 mendapat diskon 90 persen, sedangkan piutang 2022–2025 memperoleh potongan 40 persen.

“Kita memberikan ruang agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya. Denda juga sudah dihapus 100 persen, sedangkan yang diberikan diskon adalah pokok pajaknya,” kata Ferdiansyah, Jumat, (23/10/2026).

Perbedaan tenggat menjadi hal yang perlu diperhatikan wajib pajak. Diskon pokok pajak berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2026. 

Artinya, pembayaran setelah Oktober masih bisa memperoleh pembebasan denda, tetapi tidak lagi mendapat potongan pokok pajak.

“Batas akhir diskon pajak 31 Oktober. Sedangkan batas akhir bebas denda pajak 31 Desember. Denda sudah 100 persen dihapus. Yang didiskon itu pokok pajaknya, meskipun bertahun-tahun tidak membayar,” ujar Ferdiansyah.

Pembayaran beralih ke QRIS

Di luar keringanan pajak, Bapenda Sumenep mengembangkan layanan pembayaran digital melalui laman e-PBB Sumenep. 

Ferdiansyah menjelaskan, wajib pajak dapat mengakses data tagihan dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak, kemudian melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Ia menyebutkan, sistem tersebut dirancang untuk memangkas proses pembayaran sekaligus memudahkan masyarakat memeriksa kewajiban pajaknya. 

Wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan hanya untuk mengetahui besaran tagihan dan menyelesaikan pembayaran.

“Jadi masyarakat tinggal ingat nomor NOP yang biasanya ada di dokumen-dokumen tanah dan memasukkannya di laman e-PBB Sumenep. Ketika NOP dimasukkan, maka akan keluar QR Code. Tinggal masyarakat scan pakai QRIS, klik, bayar, selesai,” katanya.

Menurut Ferdiansyah, sejak metode pembayaran tersebut dibuka, pembayaran piutang PBB-P2 telah mencapai sekitar Rp 2 miliar. 

Ia menilai angka itu menunjukkan respons masyarakat terhadap program relaksasi sekaligus pemanfaatan kanal pembayaran digital.

Namun, angka penerimaan itu belum dengan sendirinya menjelaskan berapa besar total tunggakan yang tersisa atau seberapa jauh tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat. 

Karena itu lanjut dia, data mengenai keseluruhan piutang dan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan diskon diperlukan untuk mengukur dampak program secara lebih menyeluruh.

SPPT disiapkan dalam format digital

Bapenda juga menyiapkan perubahan pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari dokumen fisik menuju format digital. 

Melalui sistem e-PBB, informasi pajak nantinya dapat diakses dan dokumennya diunduh oleh masyarakat.

“Ke depan tidak ada SPPT. Jadi SPPT-nya sudah dalam bentuk SPPT digital. Kalau mau bayar, masyarakat cukup masuk sebagai wajib pajak, memasukkan NOP dan tahun pajak, kemudian akan muncul informasi pajaknya,” tutur Ferdiansyah.

Meski digitalisasi diperluas, ia menyatakan tetap menyediakan bantuan bagi warga yang kesulitan menggunakan layanan daring. 

Pendampingan langsung akan dipertahankan agar perubahan sistem tidak menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Ferdiansyah berharap kemudahan pembayaran dan keringanan tunggakan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. 

Menurut dia, pendapatan dari pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Ferdiansyah berharap masyarakat menjadi wajib pajak yang taat. Bagaimanapun juga, semuanya wajib mendukung pembangunan di kawasan Sumenep.

"Masyarakat tidak hanya menikmati fasilitas pembangunan, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak,” pungkasnya. ***