Bagi Sami'oeddin, ketiadaan penjelasan resmi berpotensi memperpanjang polemik dan membuka ruang berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.

“Ketika RS BHC Sumenep tetap belum memberikan keterangan kepada publik, sampai kapan pun persoalan ini akan menjadi konsumsi liar di masyarakat,” tuturnya.

Ia berjanji menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, agar segera dibahas dan ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan legislatif.

“Insyaallah nanti akan saya sampaikan kepada Ketua Komisi IV agar persoalan ini segera selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Mulyadi telah menyampaikan perhatian terhadap kasus tersebut. Komisi IV DPRD Sumenep bahkan melakukan inspeksi mendadak ke RS BHC pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Komisi itu juga berencana meminta penjelasan Kepala Dinkes P2KB dan Direktur RS BHC.

Desakan terbaru Sami'oeddin mempertegas tuntutan agar evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit tidak berhenti pada pemeriksaan internal.

DPRD menginginkan adanya kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Dani.

Lebih jauh, sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo juga meminta Dinkes P2KB melakukan pengecekan terhadap RS BHC menyusul polemik tersebut.

Namun, hingga 1 November 2026, hasil pemeriksaan maupun evaluasi itu belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.