Hasil pembahasan dan penyelidikan itu nantinya akan disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait di Kabupaten Sumenep.
“Dari hasil pertemuan tadi sudah mengagendakan beberapa hal, di antaranya penyelidikan bersama. Kedua, insyaallah kami akan menyampaikan hasil yang sudah disepakati bersama kepada Forkopimda dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan di sini,” kata Widadi.
Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi tersebut.
Jika tidak mendapat tindak lanjut, PCNU bersama elemen masyarakat lainnya membuka kemungkinan menempuh langkah yang lebih besar.
Widadi menyadari, desakan penutupan tempat hiburan malam berpotensi memunculkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia mengklaim pernyataan sikap itu disusun berdasarkan data dan persoalan yang menjadi perhatian bersama.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian PCNU adalah hasil tes urine terhadap 14 pengunjung tempat hiburan malam yang sebelumnya dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep pada Minggu (1/11/2026).
Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Widadi, menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong pemerintah dan aparat berwenang melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Yang menjadi perhatian kami salah satunya hasil tes urine yang dilaksanakan oleh pemerintah. Itu juga menjadi salah satu hal yang memicu kami untuk menyikapi persoalan ini. Karena itu, kami berharap pihak-pihak terkait bisa menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tuturnya.
Penindakan, jika ditemukan pelanggaran, diharapkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

