Karena itu, ia meminta Portal Satu Data versi 2 dimanfaatkan secara aktif oleh seluruh operator OPD.
Mereka tidak hanya bertugas memasukkan data, tetapi juga melakukan verifikasi, pemutakhiran, dan pemanfaatan informasi.
“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.
Indra menjelaskan, penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Satu Data dimaksudkan untuk memperjelas pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab setiap perangkat daerah.
Aturan tersebut juga diharapkan menjangkau kebutuhan pengelolaan data di wilayah daratan maupun kepulauan.
Penyusunan regulasi itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengatur penggunaan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Sumenep melibatkan Tim Laboratorium E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai mitra pendamping.
Dari sisi perencanaan, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto menilai keseragaman data menentukan kualitas kebijakan pemerintah.
Sebab, penyusunan dokumen perencanaan hingga evaluasi program membutuhkan informasi yang sama dari seluruh perangkat daerah.
“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi, dan di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” kata Arif.

