Kedua, setiap OPD perlu memiliki rencana aksi yang dilengkapi target dan jadwal ppelaksanaan

Dengan begitu, pembenahan data dapat dipantau dan tidak berhenti sebagai komitmen administratif.

Ketiga, pemerintah diminta memperhatikan kesenjangan kapasitas pengelolaan data di wilayah kepulauan. 

Keterbatasan jaringan internet maupun kemampuan operator, menurut Arif, tidak boleh membuat pemutakhiran data di daerah pulau tertinggal.

Bappeda Sumenep sendiri telah ditetapkan sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024. 

Pemerintah daerah juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023, mengevaluasi portal pada akhir 2024, serta menetapkan Daftar Data 2026.

Melalui pembenahan regulasi dan penguatan portal tersebut, Pemkab Sumenep menargetkan tersedianya satu rujukan data resmi bagi seluruh perangkat daerah. 

"Harapannya integrasi itu dapat memperbaiki kualitas perencanaan sekaligus meningkatkan ketepatan pelayanan publik," tutupnya. ***