Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan mengenai langkah yang ditempuh manajemen cabang pada masa itu. Belum diketahui apakah terdapat audit internal. Belum diketahui pula apakah ada pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam proses kredit. Publik juga belum mengetahui bagaimana posisi kasus tersebut di mata manajemen cabang saat laporan pertama diterima.

Pertanyaan tersebut tetap relevan. Kasus ini masih bergulir setelah tujuh tahun berlalu.

Nama-Nama Lain Mulai Muncul

Persidangan yang sedang berlangsung menghadirkan sejumlah nama lain. Selain Novia Arvianti, muncul nama Ridwan. Ia disebut berstatus Account Officer (AO) saat kredit diproses.

Nama lain yang ikut disebut adalah Eko. Informan internal BRI Sumenep yang diwawancarai jaringan Aliansi Media Partner (AMP) menyebut Eko pernah bertugas sebagai penyelia atau analis kredit sekitar 2018 hingga sebelum 2020.

Identitas lengkap Eko belum terungkap. Namun kemunculan namanya menambah daftar pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, secara terbuka mempertanyakan peran sejumlah pihak dalam proses kredit tersebut.

“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu.


Menurut Bayu, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Proses kredit dalam perbankan melibatkan sejumlah tahapan dan kewenangan. Di dalamnya terdapat peran account officer, analis kredit, penyelia, pejabat pemutus kredit, hingga pimpinan cabang.

Atas dasar itu, Bayu mempertanyakan alasan perhatian hukum hanya tertuju pada satu terdakwa.