“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujarnya.
Perbedaan Keterangan di Persidangan
Perkembangan lain muncul dari ruang sidang. Bayu menyebut terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak AO.
Menurut Novia Arvianti, dokumen yang dibawa kepada korban masih kosong. Dokumen tersebut disebut belum memuat nominal pinjaman. Keterangan berbeda disampaikan oleh AO.
“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” kata Bayu.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Jika dokumen masih kosong, siapa yang mengisi nilai pinjaman tersebut? Jika dokumen sudah lengkap sejak awal, siapa yang pertama kali mengetahui rincian kredit yang diproses?
Hingga kini, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang utuh.
Tuntutan Pengembalian Dana Pensiun
Di luar persidangan, keluarga Abdul Hamid terus melakukan upaya. Pada 10 Juni 2026, mereka mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep bersama kuasa hukumnya.
Mereka menuntut pengembalian dana pensiun yang telah dipotong selama enam tahun. Mereka juga meminta penghentian pemotongan yang disebut masih berlangsung hingga saat ini.
