Kasus kredit SK pensiun Abdul Hamid dilaporkan sejak 2019. Saat itu Hajar Sasongko adalah pimpinan cabang BRI Sumenep.
---------
Ringkasan Berita
- Kredit menggunakan SK pensiun Abdul Hamid dipersoalkan hingga masuk persidangan pidana.
- Saat laporan korban mulai bergulir pada 2019, BRI Sumenep dipimpin Hajar Sasongko yang kini menjabat Vice President BRI Pusat.
- Hingga kini publik belum mengetahui secara terbuka bagaimana penanganan internal BRI terhadap laporan yang telah berlarut hampir tujuh tahun itu.
------------
EDITORIAL, DIMADURA — Karier Hajar Sasongko di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menanjak. Berbagai posisi strategis pernah ia tempati. Kini ia menduduki jabatan Vice President BRI Pusat sebagai Regional SME Head. Posisi tersebut menjadi capaian yang tidak banyak diraih bankir yang berkarier dari daerah.
Namun, perhatian publik di Sumenep tidak tertuju pada kariernya. Nama Hajar kembali muncul dalam pembahasan perkara lama yang belum menemukan ujung. Perkara itu berkaitan dengan dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid. Pensiunan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp182 juta.
Kasus itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Mantan teller BRI bernama Novia Arvianti menjadi terdakwa. Jaksa telah menuntutnya dengan pidana penjara selama empat tahun.
Bagi keluarga Abdul Hamid, perkara tersebut belum selesai hanya dengan menempatkan satu orang di kursi terdakwa. Mereka masih melihat banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Laporan yang Sudah Bergulir Sejak 2019
Keluarga Abdul Hamid melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum pada 2019. Tahun itu menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang kini dipersoalkan.
Pada April 2019 hingga Desember 2020, jabatan Pimpinan Cabang BRI Sumenep dipegang oleh Hajar Sasongko. Dengan posisi tersebut, Hajar menjadi pimpinan tertinggi cabang saat laporan korban mulai masuk dan proses hukum mulai berjalan.
