NASIONAL, DIMADURA — Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, inisial NA, ternyata belum menutup seluruh tabir perkara kredit pensiunan senilai Rp182 juta yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kuasa hukum keluarga korban, Bayu Eka Prasetya menyebut putusan tersebut justru menjadi titik awal untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut.

Sebab, dalam praktik perbankan, pengajuan kredit pensiun tidak berhenti pada meja teller semata. Terdapat rantai verifikasi administratif, pemeriksaan dokumen, survei, analisis kredit hingga persetujuan pejabat berwenang sebelum dana dapat dicairkan.

Bayu secara terbuka meminta aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses tersebut, termasuk Account Officer (AO) maupun pejabat yang menangani produk BRIGuna pada saat kredit diproses.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah dalam persidangan muncul sejumlah nama pegawai internal yang dihadirkan sebagai saksi. Sebagian keterangan saksi bahkan dilaporkan saling berseberangan mengenai proses administrasi dan tahapan pencairan kredit.

Di sisi lain, BRI Cabang Sumenep menyatakan menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen mengembalikan SK pensiun milik korban sesuai petunjuk kejaksaan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik di Madura karena melibatkan nasabah pensiunan, kelompok masyarakat yang selama ini dianggap memiliki sistem verifikasi kredit paling ketat dalam industri perbankan.

2020: Penggelapan Kas Internal BRI Sumenep Rp800 Juta

Enam tahun sebelum perkara kredit pensiunan mencuat, Kejaksaan Negeri Sumenep pernah menangani kasus penggelapan kas internal yang menyeret seorang teller BRI berinisial MH.

Oknum teller tersebut diduga menggelapkan dana sekitar Rp800 juta untuk menutup selisih transaksi nasabah atau menggunakan pola yang dalam istilah perbankan sering disebut sebagai "gali lubang tutup lubang".

Saat itu BRI memastikan dana nasabah tetap aman dan seluruh kerugian ditanggung secara internal sehingga tidak merugikan masyarakat.

Kasus tersebut menjadi salah satu alarm awal mengenai pentingnya sistem pengawasan berlapis terhadap pegawai yang memiliki akses langsung terhadap transaksi dan pencatatan keuangan.

2020-2025: Kasus Fraud dan Investasi Berkedok Relasi Pribadi di BRI Pamekasan

Kabupaten Pamekasan juga pernah diguncang dugaan fraud yang melibatkan eks pegawai BRI.

Modus yang digunakan bukan melalui sistem kredit perbankan, melainkan menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar, bonus kendaraan hingga program penghimpunan dana yang diklaim berkaitan dengan fasilitas perbankan.

Belakangan diketahui aktivitas tersebut dilakukan secara pribadi dan berada di luar mekanisme resmi BRI.

Pimpinan BRI BO Pamekasan menegaskan tindakan tersebut merupakan hubungan pribadi antara pelaku dan korban serta dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan.

BRI juga menyatakan telah mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, sejumlah korban hingga 2025 masih mempertanyakan perkembangan penyidikan serta upaya pengembalian dana yang mereka setorkan kepada pelaku.

2021-2026: BRI Sampang dan Pengawasan Kredit Mikro

Berbeda dengan Sumenep dan Pamekasan, hingga pertengahan 2026 belum ditemukan perkara besar yang telah memperoleh putusan pengadilan dan menyeret pegawai internal BRI di Kabupaten Sampang dalam skala nasional.

Namun karakteristik ekonomi Sampang yang didominasi sektor UMKM, perdagangan tradisional dan pembiayaan mikro membuat wilayah ini memiliki tingkat penyaluran kredit rakyat yang cukup tinggi.

Kondisi tersebut menjadikan pengawasan terhadap validitas debitur, survei lapangan dan verifikasi usaha menjadi aspek yang sangat menentukan.

Pengamat perbankan menilai potensi penyimpangan pada sektor pembiayaan mikro umumnya muncul melalui pemalsuan identitas debitur, manipulasi usaha maupun penggunaan dokumen pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Karena itu, penguatan audit internal serta digitalisasi proses verifikasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

2021-2026: BRI Bangkalan dan Tantangan Kredit Produktif

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Bangkalan.

Hingga kini belum terdapat perkara besar yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyeret oknum internal BRI Bangkalan sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain.

Namun Bangkalan sebagai pintu gerbang ekonomi Madura memiliki pertumbuhan pembiayaan produktif yang relatif tinggi, terutama pada sektor perdagangan, jasa dan UMKM.

Besarnya volume pembiayaan tersebut menjadikan pengendalian risiko kredit sebagai tantangan tersendiri bagi lembaga perbankan.

Sejumlah pakar tata kelola perbankan menilai sebagian besar kasus kredit fiktif di Indonesia hampir selalu berawal dari pola yang sama, yakni lemahnya verifikasi lapangan, pemalsuan dokumen pendukung dan penyalahgunaan akses administratif oleh pihak yang memiliki otoritas.

2020-2024: Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI Rp2,1 Triliun

Pada tingkat nasional, kasus terbesar yang menyeret nama BRI saat ini adalah dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020 hingga 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo serta sejumlah pihak swasta.

Penyidik menduga terdapat pengondisian Harga Perkiraan Sendiri, rekayasa spesifikasi teknis dan pengaturan proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar.

2023-2025: Investasi Fiktif BRI Ventures Rp73,3 Miliar

Perkara lain muncul pada anak usaha BRI, yakni BRI Ventures.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua mantan petinggi perusahaan tersebut terkait investasi kepada TaniHub Group Indonesia senilai Rp73,3 miliar.

Majelis hakim menilai terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan dalam penyaluran investasi tersebut.

2024: Deposito Rp17,2 Miliar di BRI Cabang Tanah Abang

Kasus penyalahgunaan jabatan lainnya terjadi di BRI Cabang Tanah Abang.

Seorang mantan Relationship Manager divonis delapan tahun penjara setelah terbukti memalsukan dokumen deposito milik nasabah korporasi senilai Rp17,2 miliar.

Dana tersebut diketahui digunakan untuk membiayai aktivitas perjudian online.

2024-2026: Dugaan Korupsi Kredit Rp1,4 Triliun di Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih mengusut dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita aset dan dana pemulihan senilai sekitar Rp219 miliar.

2025: 559 Identitas Warga Dicatut untuk Kredit Fiktif

Di Bandar Lampung, delapan terdakwa menjalani persidangan setelah diduga mencatut 559 identitas warga untuk mengajukan kredit secara fiktif.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,51 miliar.

2025: Korupsi KUR di Bantul

Di Bantul, mantan mantri BRI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat dengan modus manipulasi data debitur dan penggunaan alamat fiktif.

2026: Pemindahbukuan Ilegal Rp2,9 Miliar di Surabaya

Kasus terbaru muncul di Surabaya ketika seorang pegawai BRI Cabang Kaliasin ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya karena diduga melakukan pemindahbukuan tanpa dasar transaksi menggunakan identitas pihak lain dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar.

Rentetan kasus yang muncul dari Sumenep, Pamekasan, Jakarta, Surabaya hingga Sumatera Selatan memperlihatkan pola yang hampir seragam. Seperti pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, penyalahgunaan akses internal serta lemahnya mekanisme pengawasan berlapis.

Dalam dunia perbankan, kerugian finansial dapat dihitung dengan angka. Namun hilangnya kepercayaan publik sering kali menjadi kerugian yang nilainya jauh lebih besar dan memerlukan waktu jauh lebih panjang untuk dipulihkan.***

 

NB: Artikel ini merupakan kompilasi dan olahan redaksi dari berbagai sumber terverifikasi, antara lain dokumen pengadilan, data aparat penegak hukum, pernyataan resmi lembaga terkait, arsip pemberitaan media, serta sumber terbuka lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.