Sebaliknya, kalau memang batas wilayah ikut berubah, tentu harus ada dasar hukum dan dokumen penetapannya.
Pertanyaan-pertanyaan itu akhirnya saya bawa kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro.
Saya bertanya, sebenarnya apa yang sedang dikejar pemerintah melalui perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan?
Jawabannya cukup lugas.
"Pak Bupati ingin mengurangi disparitas antara pulau dengan daratan," jelasnya, Rabu (22/7).
Menurut Kabrida Bintoro, perubahan nomenklatur tidak dimaksudkan memisahkan wilayah daratan dan kepulauan menjadi dua pemerintahan. "Kabupaten Sumenep tetap satu," katanya.
Yang berubah hanyalah pengakuan administratif dari pemerintah pusat terhadap karakter geografisnya sebagai daerah kepulauan.
"Kalau nanti nomenklaturnya sudah menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan, berarti Sumenep menjadi atensi khusus pemerintah pusat. Perlakuannya juga berbeda," ujarnya.
Harapannya, afirmasi itu membuka peluang lebih besar bagi pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran pembangunan ke wilayah-wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi biaya pembangunan lebih tinggi.
Penjelasan itu membuat saya kembali teringat ucapan Haris. Kalau tujuan besarnya mengurangi disparitas antara pulau dan daratan, bukankah kepastian batas wilayah di daratan juga menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu dituntaskan?

