Kaban Bintoro menjelaskan, proses menuju Kabupaten Sumenep Kepulauan masih berada pada tahap konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Salah satu materi yang ikut dibahas ialah karakter kepulauan dan aspek kewilayahan.
"Prosesnya masih panjang. Bisa satu tahun, bahkan dua tahun," katanya.
Ketika saya menyinggung polemik tugu perbatasan Kaduara Timur, ia memilih tidak memberikan penjelasan teknis. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Staf Ahli Bidang Pemerintahan yang membidangi urusan batas wilayah.
Barangkali, memang di sanalah bab berikutnya dari tulisan ini akan dimulai.
Sebab, sebelum Sumenep memperoleh pengakuan sebagai kabupaten kepulauan, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian: Apakah tugu itu sekadar penanda jalan, atau benar-benar berdiri tepat di garis batas wilayah?
***

