EDITORIAL, DIMADURA—Setiap pembicaraan mengenai masa depan Madura hampir selalu bermuara pada satu gagasan lama: pembentukan Provinsi Madura. Aspirasi itu telah hidup selama puluhan tahun, muncul bergelombang mengikuti dinamika politik nasional, lalu kembali meredup ketika terbentur persyaratan hukum maupun moratorium pembentukan daerah otonom baru.
Kini, sebuah langkah berbeda sedang ditempuh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Alih-alih mengawali dengan tuntutan pemekaran provinsi, pemerintah daerah memilih memperkuat identitas wilayah melalui perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan. Kajian akademik telah disusun, argumentasi historis dan geografis dipersiapkan, sementara komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan.
Pilihan itu tampak sederhana karena hanya menyentuh nama daerah. Padahal, perubahan nomenklatur menyimpan konsekuensi yang jauh lebih luas. Ia menyangkut cara negara memandang sebuah wilayah, menyusun kebijakan, membagi anggaran, hingga menentukan prioritas pembangunan.
Apabila langkah tersebut berhasil, Sumenep akan menjadi kabupaten pertama di Pulau Madura yang memperoleh pengakuan formal sebagai daerah kepulauan. Pengakuan itu berpotensi mengubah posisi tawar daerah dalam percaturan kebijakan nasional.
Identitas Kepulauan
Peta administratif memperlihatkan Sumenep sebagai kabupaten di ujung timur Pulau Madura. Gambaran itu belum sepenuhnya mencerminkan realitas geografisnya.
Wilayah Sumenep terbentang dari daratan utama hingga gugusan pulau-pulau di Laut Jawa. Kecamatan Masalembu berada jauh di utara. Kangean membentuk gugusan besar di timur. Sapeken menghadap Laut Flores. Raas, Sapudi, Gili Genting, Gili Raja, Arjasa, Kangayan, hingga puluhan pulau kecil lain menjadi bagian utuh dari wilayah administrasi kabupaten.
Sebagian besar tantangan pembangunan justru berada di kawasan tersebut. Jarak antarpulau membuat distribusi logistik lebih mahal, pelayanan kesehatan membutuhkan transportasi laut, pendidikan menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, sedangkan infrastruktur memerlukan biaya pembangunan yang jauh lebih tinggi dibanding wilayah daratan.
Karakter seperti itu membedakan Sumenep dengan sebagian besar kabupaten lain di Jawa Timur.
Penguatan nomenklatur "Kabupaten Kepulauan" merupakan upaya menempatkan karakter geografis tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan, bukan lagi sebagai catatan pelengkap dalam dokumen pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak memulai usulan ini melalui pendekatan politik semata. Jalur yang dipilih adalah penyusunan kajian akademik.
Pendekatan tersebut penting karena setiap perubahan status administrasi membutuhkan argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kajian akademik menjadi landasan untuk menjelaskan aspek historis, geografis, sosiologis, ekonomi, serta manfaat perubahan nomenklatur terhadap pelayanan publik.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala BRIDA Sumenep Siswahyudi Bintoro menjelaskan bahwa gagasan tersebut lahir dari kebutuhan mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Pengakuan terhadap identitas kepulauan diharapkan memperkuat perhatian pemerintah pusat terhadap karakter wilayah Sumenep yang berbeda dengan kabupaten lain di Jawa Timur.
Cara berpikir seperti ini menunjukkan perubahan paradigma. Identitas wilayah ditempatkan sebagai instrumen pembangunan.
Makna Nama
Dalam tata kelola pemerintahan, nomenklatur bukan persoalan kosmetik.
Nama sebuah daerah menjadi identitas resmi dalam berbagai dokumen negara, mulai dari perencanaan pembangunan, pengalokasian program kementerian, penyusunan regulasi, hingga statistik nasional.
Penggunaan istilah "Kabupaten Kepulauan" membawa pesan bahwa wilayah tersebut memiliki karakter geografis yang membutuhkan perlakuan berbeda. Negara akan lebih mudah menyusun afirmasi kebijakan apabila karakter wilayah telah memperoleh pengakuan administratif.
Pengalaman beberapa daerah kepulauan menunjukkan bahwa identitas tersebut memperkuat argumentasi dalam memperjuangkan konektivitas laut, transportasi antarpulau, pelayanan dasar, hingga pembangunan pelabuhan.
Bagi Sumenep, perubahan nomenklatur dapat memperjelas posisi wilayah yang selama ini sering dipersepsikan sebagai kabupaten daratan dengan tambahan beberapa pulau, padahal gugusan kepulauannya merupakan bagian dominan dari bentang wilayah administrasi.
Status Provinsi
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah Kabupaten Sumenep Kepulauan dapat membuka jalan menuju Provinsi Madura?
Jawabannya tentu bergantung pada kerangka hukum yang berlaku.
Pembentukan provinsi baru mensyaratkan pemenuhan aspek kewilayahan, kapasitas daerah, kemampuan ekonomi, kesiapan pemerintahan, dukungan politik, serta pembentukan melalui undang-undang. Regulasi yang selama ini menjadi acuan juga mensyaratkan paling sedikit lima kabupaten atau kota dalam cakupan provinsi baru.
Saat ini Madura terdiri atas empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Kondisi tersebut membuat salah satu prasyarat penting masih belum terpenuhi apabila menggunakan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru sehingga seluruh proses pemekaran praktis tertahan.
Fakta tersebut menjelaskan mengapa pembentukan Provinsi Madura belum memasuki tahapan legislasi, meskipun aspirasi masyarakat telah muncul sejak lama.

Modal Madura
Hambatan regulasi tidak menghapus fakta bahwa Madura memiliki kapasitas sebagai sebuah kawasan.
Jumlah penduduk telah mendekati empat juta jiwa. Angka itu melampaui populasi beberapa provinsi di Indonesia. Potensi ekonomi juga tersebar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, tembakau, garam, perikanan tangkap, budidaya laut, migas, peternakan, perdagangan, hingga pariwisata.
Keunggulan lain terletak pada identitas sosial budaya yang relatif homogen. Bahasa Madura menjadi perekat utama kehidupan masyarakat di empat kabupaten. Jejak sejarah, tradisi, sistem kekerabatan, hingga kebudayaan berkembang dalam ruang sosial yang saling terhubung.
Potensi tersebut memberikan fondasi yang kuat apabila suatu saat pembentukan provinsi kembali memperoleh ruang kebijakan dari pemerintah pusat.
Fondasi Baru
Dalam perspektif pembangunan wilayah, usulan Kabupaten Sumenep Kepulauan dapat dipahami sebagai tahap konsolidasi kelembagaan.
Pemerintah daerah memperkuat identitas administratif terlebih dahulu. Pengakuan terhadap karakter kepulauan diharapkan melahirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat pulau. Kesenjangan pelayanan publik dapat dipersempit. Infrastruktur konektivitas memperoleh prioritas yang lebih jelas. Perencanaan pembangunan memiliki dasar yang lebih kuat.
Hasil dari proses tersebut akan menjadi modal penting bagi Sumenep maupun Madura apabila wacana pembentukan provinsi kembali dibuka pada masa mendatang.
Provinsi lahir dari daerah-daerah yang telah matang mengelola dirinya. Karena itu, penguatan kapasitas kabupaten menjadi tahapan yang sulit dilewati.
Masa Depan
Usulan Kabupaten Sumenep Kepulauan menghadirkan cara pandang baru terhadap pembangunan Madura. Aspirasi besar tidak selalu dimulai dari perubahan struktur pemerintahan yang paling tinggi.
Penguatan identitas wilayah, penyusunan kajian akademik, pembenahan tata kelola, dan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan pekerjaan yang dapat dilakukan sejak sekarang.
Perjalanan menuju Provinsi Madura masih bergantung pada keputusan politik nasional. Moratorium daerah otonom baru harus dibuka. Persyaratan kewilayahan harus dipenuhi. Kesepakatan antardaerah juga menjadi faktor yang menentukan.
Namun sejarah sering menunjukkan bahwa perubahan besar diawali oleh keputusan-keputusan kecil yang disusun secara sistematis.
Apabila pengakuan terhadap Kabupaten Sumenep Kepulauan berhasil diwujudkan, Madura memperoleh satu pijakan baru. Pijakan itu belum mengubah peta Indonesia.
Pijakan itu akan memperkuat fondasi yang kelak dapat menentukan arah perjalanan Pulau Madura dalam percaturan pembangunan nasional menuju status baru sebagai Provinsi Madura. ***

