Mulyadi menyatakan Komisi IV DPRD Sumenep belum dapat memberikan pendampingan karena keluarga korban belum melaporkan persoalan tersebut secara langsung kepada dewan.
Secara kelembagaan, laporan keluarga tentu dapat membantu DPRD memahami persoalan, mengetahui kebutuhan korban, dan menentukan langkah lanjutan. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan bahkan mendorong Komisi IV turun langsung ke rumah sakit.
Dalam situasi demikian, pertanyaan mengenai sejauh mana DPRD dapat bergerak tidak semestinya berhenti pada ada atau tidaknya laporan keluarga.
DPRD memiliki fungsi pengawasan yang perlu dijalankan sesuai kewenangannya. Ketika persoalan pelayanan kesehatan telah mencuat dan terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, dewan dapat menilai langkah apa yang masih diperlukan, termasuk meminta penjelasan resmi dari pihak rumah sakit dan Dinkes P2KB.
Sidak seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperoleh informasi, bukan sekadar kegiatan yang berakhir setelah rombongan meninggalkan lokasi.
Publik membutuhkan hasil yang bisa diuji: apa yang ditemukan, keterangan apa yang diperoleh, apa yang masih belum jelas, dan langkah apa yang akan dilakukan berikutnya.
Jika sebagian informasi belum dapat disampaikan karena alasan hukum atau perlindungan data pasien, DPRD tetap dapat menjelaskan substansi pengawasan tanpa membuka informasi medis pribadi yang semestinya dirahasiakan.
Keterbukaan dan perlindungan privasi bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat dijalankan bersamaan.
Wartawan di luar pintu
Pembatasan akses wartawan saat sidak RS BHC menjadi bagian lain yang tak bisa dipisahkan dari rumitnya perkara ini.

