Karena itu, langkah ke depan seharusnya tidak sulit dirumuskan.
Pertama, RS BHC perlu memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penanganan medis sesuai ketentuan kerahasiaan pasien dan mekanisme yang berlaku, serta memastikan keluarga memperoleh informasi yang memadai.
Kedua, Dinkes P2KB harus memperjelas jadwal dan mekanisme investigasi, lalu menjelaskan hasil yang dapat dibuka kepada publik. Jika diperlukan pemeriksaan oleh otoritas atau tenaga ahli lain yang berwenang, koordinasi harus dilakukan sesuai prosedur.
Ketiga, DPRD Sumenep perlu menyampaikan hasil sidak secara terang dan menetapkan tindak lanjut yang terukur. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan.
Keempat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa santunan kepada keluarga berjalan sebagai bantuan kemanusiaan, bukan sebagai pengganti kewajiban untuk mencari kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.
Kelima, seluruh pihak harus menghindari pernyataan yang mendahului hasil pemeriksaan. Klaim perdamaian, bantahan malapraktik, maupun dugaan mengenai penyebab kematian harus ditempatkan sesuai status informasinya, sampai tersedia bukti dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini bukan seberapa cepat sebuah pernyataan disampaikan, seberapa banyak bantuan diberikan, atau seberapa sering pejabat datang ke lokasi. Ukurannya adalah apakah keluarga memperoleh penjelasan yang layak, apakah dugaan yang muncul diperiksa secara objektif, dan apakah ada tindak lanjut yang jelas jika ditemukan pelanggaran.
Kematian Dani tidak boleh menjadi perkara yang semakin kabur karena pintu rumah sakit tertutup, wawancara dibatasi, atau investigasi terus berada dalam tahap rencana.
Di balik semua prosedur dan pernyataan pejabat, ada seorang anak muda yang meninggal dunia, keluarga yang kehilangan, serta masyarakat yang menunggu jawaban.
Mereka tidak membutuhkan dugaan yang saling bersahutan. Mereka membutuhkan fakta. Dan fakta hanya dapat ditemukan jika semua pihak bersedia membuka ruang bagi pemeriksaan yang objektif, pengawasan yang sungguh-sungguh, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. ***

