NasionalTomang

Gaki Jatim Laporkan 60 Merek Rokok Ilegal ke Kemenkeu dan Bea Cukai, Cek Daftarnya!

Avatar of dimadura
556
×

Gaki Jatim Laporkan 60 Merek Rokok Ilegal ke Kemenkeu dan Bea Cukai, Cek Daftarnya!

Sebarkan artikel ini
20240715 212113

Logo dimadura.idNEWS SUMENEP – Aktivis Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (Gaki Jatim), Farid Gaki, resmi melaporkan 60 merek rokok ilegal yang beredar luas di Madura dan sejumlah daerah di Jawa Timur, Senin tanggal 15 Juli 2024.

Farid Gaki menyampaikan, surat laporan dengan nomor 020/LP/GAKI/VII/2024 tertanggal 09 Juli 2024 tersebut telah dikirimkan kepada Menteri Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Tembusan laporan juga sudah dikirim ke berbagai instansi terkait, termasuk Menteri Perdagangan RI, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Jawa Timur, KPP Bea Cukai Jatim I, Disperindag Jawa Timur, dan Satpol PP Jawa Timur.


BACA JUGA:

 

 


Di tingkat daerah, tembusan laporan juga sudah dikirim ke Mapolres Sumenep, Kapolres Pamekasan, Kapolres Sampang, dan Kapolres Bangkalan. Termasuk juga ke KPP Bea Cukai Madura, Disperindag Kab. Pamekasan, Disperindag Kab. Sumenep, serta Satpol PP empat kabupaten di Madura.

“Surat laporan yang ke Menteri Keuangan RI dan Bea Cukai Pusat, serta sejumlah surat tembusannya saya kirim via Pos,” kata Ketua Gaki Jatim, Farid, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumenep seusai menyerahkan surat laporan.

“Sementara tembusan yang ke Kapolres Sumenep, Disperindag, dan Satpol PP Sumenep saya kirim langsung ke kantornya,” tuturnya menambahkan.

Farid Gaki menjelaskan, pelaporan puluhan merek rokok tanpa pita cukai atau rokok bodong ini dilakukan karena dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Kerugian negara dari rokok ilegal sangat besar. Pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak rokok berpotensi menurun,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil investigasi dan kajian yang dilakukan Gaki Jatim, peredaran rokok ilegal ini melanggar pasal 52 hingga 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai.


BACA JUGA:


Selain itu, produksi rokok ilegal ini diduga juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Oleh karena itu, kami tidak ragu melaporkan 60 merek rokok ilegal yang marak di Madura ini, utamanya di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah mengantongi daftar 60 merek rokok ilegal yang dilampirkan dalam laporannya ke Kemenkeu dan Bea Cukai di Jakarta.

“Ada 60 merek rokok ilegal yang kami laporkan. Merek-merek ini saat ini beredar pesat di Madura, bahkan hampir di seluruh daerah di Jawa Timur dan beberapa provinsi lain,” pungkas Farid.

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan atas laporan peredaran rokok ilegal yang diserahkan Farid Gaki.

“Iya, surat tembusan sudah kami terima, namun untuk penindakan, manakala kami menemukan pelanggaran rokok ilegal, tetap akan kami limpahkan ke Satpol-PP atau Bea Cukai,” katanya, Senin (15/07/2024).

Cek atau download daftar 60 merek rokok ilegal yang dilaporkan oleh Gaki Jatim berikut ini.

Daftar 60 Rokok Ilegal dari Madura

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *