NASIONAL, DIMADURA–Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazahnya saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi ketika Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. 

Persidangan itu turut menyinggung tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM.

Ia menyebut menamatkan pendidikan dasar dan menengah di Kota Surakarta sebelum melanjutkan kuliah di Yogyakarta.

“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi dalam persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mempertanyakan dasar kesimpulan yang menyebut ijazahnya palsu. 

Menurut dia, tudingan tersebut disampaikan tanpa terlebih dahulu melihat dokumen ijazah asli.

“Melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu, logikanya di mana?” jawab Jokowi saat ditanya hakim, dilansir Kompascom. 

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Jokowi. ***