SUMENEP, DIMADURA — Kerusakan lingkungan tidak berhenti pada persoalan ekologis. Ketika kerusakan diduga muncul akibat aktivitas manusia, aspek pertanggungjawaban pidana menjadi persoalan lain yang harus dibuktikan secara hukum.
Hal itu dibahas dalam bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Kabupaten Sumenep, Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep.” Diskusi diikuti kalangan hukum, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa, dan aktivis.
Acara diawali pemutaran video dokumenter tentang kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pengantar sebelum peserta membahas isi buku dan persoalan hukum lingkungan yang berkembang di masyarakat.
Diskusi dipandu Syafiqurrahman. Hadir sebagai pemateri Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep; Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep; serta Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.
Adapun buku yang dibedah ditulis Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura Pamekasan sekaligus praktisi hukum.
Ribut Baidi Bahas Tambang Ilegal
Dalam pembahasan mengenai kejahatan lingkungan, Ribut Baidi menyoroti perlunya kajian yang cermat terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurut dia, dugaan pelanggaran lingkungan tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya aktivitas tambang.
Dampak kerusakan harus dibuktikan. Begitu pula dugaan pencemaran memerlukan analisis ahli untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan.

“Perlu kajian mendalam terkait keberadaan tambang ilegal. Dampak kerusakan harus ada ahli yang menghitung, dampak pencemaran harus ada ahli yang menganalisa,” kata Ribut dalam diskusi tersebut.
Menurut dia, ketelitian diperlukan untuk menentukan apakah suatu persoalan lingkungan telah memenuhi unsur tindak pidana atau belum.
“Mereka harus jeli betul terhadap kejahatan lingkungan, untuk menentukan apakah persoalan ini masuk delik pidana atau belum,” ujarnya.
Ribut juga menjelaskan mengenai karakter delik dalam perkara pertambangan. Ia menyebut aktivitas pertambangan berkaitan dengan delik materiil yang menuntut perhatian terhadap akibat yang ditimbulkan.
“Setiap tambang itu delik materiil, bukan delik formil,” kata dia.
Persoalan perizinan juga menjadi bagian pembahasan. Ribut mempertanyakan bagaimana ketentuan hukum pertambangan diterapkan, termasuk mengenai kewajiban izin.
“Bagaimana hukum pertambangan, apakah harus ada izin? Nah, buat rumah saja harus ada IMB,” ujarnya.
Menurut dia, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran. Namun, proses tersebut harus berjalan dalam koridor hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Maka aparat penegak hukum tidak boleh mundur untuk melakukan tindakan. Namun demikian, terhadap siapapun yang punya bisnis berbasis lingkungan, tentu harus menerapkan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” katanya.
PBH Jatim Buka Ruang Diskusi
Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan bedah buku tersebut dirancang sebagai ruang diskusi dua arah. Peserta tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga dapat menguji argumentasi yang disampaikan pemateri.
“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” kata Nadianto.
Menurut dia, PBH Jatim membuka ruang bagi mahasiswa dan aktivis yang ingin memperdalam pengetahuan hukum.
“Teman-teman aktivis yang ingin berdiskusi panjang lebar, PBH Jatim membuka ruang selebar-lebarnya. Mau diskusi berkaitan dengan hukum apa pun, silakan,” ujarnya.
Nadianto mengatakan pemahaman hukum penting dalam kerja-kerja advokasi. Audit, investigasi, maupun advokasi, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” katanya.
Ia mengatakan aturan hukum merupakan koridor yang harus dipahami sebelum seseorang mengambil langkah dalam memperjuangkan persoalan publik.
“Kalau kita mau berpolitik atau melakukan apa pun, koridor hukum itu aturan mainnya. Kita harus paham dulu. Kalau salah melangkah dalam aturan main, hasilnya tidak akan maksimal, bahkan bisa menjadi kacau,” ucapnya.
Teori Hukum dan Praktik Lapangan
Nadianto mengatakan pemahaman hukum tidak cukup diperoleh dari bangku perkuliahan. Pengalaman praktik diperlukan agar mahasiswa dan aktivis memahami bagaimana persoalan hukum ditangani di lapangan.
“Ketika keluar dari fakultas hukum dan kemudian dihadapkan dengan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” ujarnya.
Karena itu, kehadiran Ribut Baidi sebagai penulis buku sekaligus praktisi hukum dinilai dapat mempertemukan pembahasan teoritis dengan pengalaman praktik.
“Pematerinya sekaligus penulis buku dan lawyer. Jadi bukan hanya teori yang disampaikan, tetapi praktiknya juga akan kita bahas bersama,” kata Nadianto.
Peserta kegiatan berasal dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Di antaranya Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa, serta puluhan peserta lainnya.
Nadianto berharap forum semacam itu dapat menjadi ruang bertukar pengetahuan bagi kelompok yang aktif menyuarakan persoalan publik.
“Kalau teman-teman aktivis sering membuat keributan di luar, hari ini pematerinya sudah ribut,” ujar Nadianto, disambut suasana cair dalam forum.
Bedah buku iini sekaligus menjadi bagian dari agenda PBH Jatim memperluas ruang diskusi hukum di Sumenep. Persoalan lingkungan dipilih karena isu ekologis berkaitan dengan kebijakan, tanggung jawab, pembuktian, serta penegakan hukum.
Melalui forum itu, peserta diajak melihat persoalan kerusakan lingkungan secara lebih utuh. Mulai dari dampak yang ditimbulkan, kebutuhan pembuktian ilmiah, unsur delik, hingga penerapan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.***

