NASIONAL, DIMADURA–Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian pribadi di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Sidak itu menjadi kunjungan kedua Ombudsman dan timnya ke Lapas Cibinong sepanjang 2026 setelah tim sebelumnya mengaku tidak mendapat akses masuk pada sidak pertama yang dilakukan pada Juli.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan bangunan yang diperiksa berada di bagian belakang kompleks lapas. Lokasinya terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Menurut Fikri, bangunan di dalam lapas memiliki sejumlah fasilitas rumah tangga yang cukup lengkap.
Fasilitas itu antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman mencatat terdapat lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik kawasan belakang lapas.
Mereka juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum memastikan identitas dan status seluruh orang yang berada di lokasi.
Fikri menyebutkan temuan tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan peruntukan fasilitas yang berada di dalam kompleks pemasyarakatan tersebut.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.
Proses sidak Ombudsman di Lapas Cibinong berlangsung cukup dinamis. Ia bersam timnya mengaku kembali mengalami hambatan ketika hendak memasuki sejumlah bagian lapas meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan.
Kondisi serupa sebelumnya terjadi saat sidak pada Juli 2026. Ketika itu, Ombudsman juga mengaku tidak memperoleh akses untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam sidak kedua, tim Ombudsman sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat memasuki sebagian area yang hendak diperiksa.
Fikri mengatakan salah satu petugas Ombudsman bahkan mengalami kaki terjepit dalam proses tersebut.
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihak Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan kesesuaian fungsi bangunan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.
Ombudsman menyebut beberapa bangunan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas. Ukurannya diperkirakan menyerupai rumah tipe 36.
Selain fasilitas ruang tamu dan kamar tidur, bangunan tersebut dilengkapi ruang makan, televisi, kulkas, dapur, serta peralatan rumah tangga.
Tim Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan pemilik maupun pengguna barang-barang tersebut.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” ujar Syafrida.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan bagian dari kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menurut Yudi, di kawasan itu terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Selain itu, terdapat rumah asimilasi yang digunakan warga binaan yang mengikuti program asimilasi.
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).
Yudi menjelaskan warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat beraktivitas di kawasan tersebut.
Mereka menjalani berbagai kegiatan pembinaan, termasuk pertanian, peternakan, perikanan, budidaya magot, hingga produksi air mineral.
Rumah singgah di kawasan tersebut, kata dia, digunakan sebagai tempat beristirahat warga binaan yang menjalani kegiatan asimilasi.
Meski demikian, Ditjenpas masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai peruntukannya.
“Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan kita akan tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional,” ujar Yudi.
Ditjenpas juga masih mendalami dugaan bahwa fasilitas tersebut digunakan atau disewakan kepada warga binaan.
Yudi menjelaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut sebelum pemeriksaan selesai.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga menyatakan telah menurunkan tim untuk memeriksa lokasi.
Tim itu terdiri atas Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, dan Kepala Lapas Cibinong.
Mashudi menyebut kawasan yang didatangi Ombudsman terdiri atas rumah dinas kepala lapas, rumah kepala seksi, serta rumah asimilasi.
Menurut dia, warga binaan yang berada di rumah asimilasi merupakan mereka yang akan menjalani proses pembebasan dan sedang mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian.
“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” kata Mashudi.
Ditjenpas menyatakan masih mendalami seluruh temuan Ombudsman, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol dan dugaan pungutan terhadap warga binaan.
Sementara itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menyatakan akan melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk memantau tindak lanjut atas temuan tersebut. ***

