Muhri menduga rencana pengaduan itu mungkin batal karena ada perkembangan komunikasi antara keluarga dan pihak rumah sakit. Namun, ia tidak mengetahui apakah benar telah terjadi kesepakatan atau penyelesaian di antara kedua pihak.
“Mungkin semalam sudah ada kejelasan, saya juga tidak tahu. Makanya mereka tidak datang untuk melapor,” ucap dia.
Dugaan itu belum dapat dipastikan. Belum ada keterangan langsung dari keluarga Dani yang menjelaskan alasan mereka tidak jadi menyampaikan pengaduan kepada DPRD.
Sebelumnya, rencana pelaporan keluarga telah disampaikan kepada salah seorang anggota dewan dan dikonfirmasi kepada Mulyadi pada Rabu sore, 28 Oktober 2026.
Wartawan juga memantau kemungkinan kedatangan keluarga sejak Kamis pagi hingga siang. Namun, tidak ada pengaduan yang disampaikan.
Pengecekan kepada bagian umum Sekretariat DPRD Sumenep turut memastikan belum ada laporan resmi yang diterima.
Sementara itu, upaya meminta penjelasan dari manajemen RS BHC belum membuahkan hasil.
Direktur RS BHC, dr. Tedjo Wahyu Putranto, dan Manajer Humas dan Marketing, Sandra Rahestri, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Keduanya belum merespons upaya konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Batalnya pengaduan keluarga membuat langkah DPRD untuk menindaklanjuti polemik kematian Dani belum memiliki pijakan formal dari pihak yang merasa dirugikan.

