“Setahu saya, ketika Ibu Kadis memberikan informasi kepada saya, sudah ada rancangan. Tetapi apakah sudah di-SK-kan atau meskipun tidak formal sudah ditunjuk oleh beliau, saya tidak sampai menanyakan itu,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa rencana evaluasi sebenarnya telah dibicarakan di internal dinas. Namun, kepastian mengenai siapa pelaksananya dan kapan pemeriksaan dilakukan masih belum diperoleh.
Insan mengatakan dirinya pernah meneruskan pertanyaan wartawan mengenai langkah Dinkes P2KB terhadap RS BHC kepada Kepala Dinkes.
Pertanyaan tersebut disampaikan setelah media menghubunginya pada 22 Oktober 2026.
“Saya bilang kepada Bu Kadis waktu itu, teman-teman media bertanya tentang langkah Dinkes terkait pemberitaan RS BHC,” tuturnya.
Meski begitu, Insan mengaku belum kembali mendesak atasannya untuk memberikan kepastian mengenai tindak lanjut tersebut.
“Saya sebenarnya mau bertanya dan menekan Ibu Kadis, tetapi bagaimana, tidak enak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap rumah sakit merupakan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab Dinkes P2KB.
Pengawasan tersebut, kata dia, tidak semestinya dibedakan berdasarkan status kepemilikan fasilitas kesehatan.
“Ketika persoalan ini dikembalikan kepada Dinkes P2KB Sumenep, ada tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rumah sakit. Tidak peduli rumah sakitnya milik siapa, yang jelas harus ada evaluasi dari Dinkes,” tambah dia.

