SUMENEP, DIMADURA–Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian serius.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep bersama tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan pengasuh pondok pesantren mendesak pemerintah menutup tempat hiburan yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan perizinan.

Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap bersama di Kantor PCNU Sumenep, Rabu (4/11/2026) sore.

Sejumlah tempat hiburan, di antaranya Mr Ball, JBL, Potre, Lotus, dan Harmoni, disebut dalam pernyataan tersebut.

Katib Syuriyah PCNU Sumenep KH Muhammad Bahrul Widad mengatakan, tuntutan penutupan ditujukan kepada seluruh tempat hiburan atau kafe yang aktivitas operasionalnya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Semua tempat hiburan atau kafe yang tidak sesuai dengan izinnya ditutup, seperti Mr Ball, JBL, Potre, Lotus, Harmoni dan lain-lain,” kata Bahrul Widad.

Ketua PCNU Sumenep KH Md Widadi Rahim menjelaskan, pernyataan sikap itu merupakan respons atas keresahan yang berkembang di masyarakat. Namun, ia menegaskan, PCNU tidak memiliki kewenangan untuk menutup ataupun menindak tempat usaha.

Menurut dia, organisasi keagamaan tersebut hanya berupaya menyampaikan edukasi dan masukan kepada pemerintah serta pihak berwenang agar persoalan itu ditangani sesuai aturan.

“Kami hanya sebatas memberikan edukasi dan juga masukan-masukan, sehingga kami mengajak bersama untuk menyikapi keresahan yang ada di masyarakat Sumenep terkait beberapa tempat hiburan yang disinyalir menyalahi perizinannya,” ujar Widadi.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah agenda tindak lanjut. Salah satunya, melakukan penyelidikan bersama terhadap tempat hiburan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Hasil pembahasan dan penyelidikan itu nantinya akan disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait di Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil pertemuan tadi sudah mengagendakan beberapa hal, di antaranya penyelidikan bersama. Kedua, insyaallah kami akan menyampaikan hasil yang sudah disepakati bersama kepada Forkopimda dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan di sini,” kata Widadi.

Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi tersebut.

Jika tidak mendapat tindak lanjut, PCNU bersama elemen masyarakat lainnya membuka kemungkinan menempuh langkah yang lebih besar.

Widadi menyadari, desakan penutupan tempat hiburan malam berpotensi memunculkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Meski demikian, ia mengklaim pernyataan sikap itu disusun berdasarkan data dan persoalan yang menjadi perhatian bersama.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian PCNU adalah hasil tes urine terhadap 14 pengunjung tempat hiburan malam yang sebelumnya dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep pada Minggu (1/11/2026).

Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Widadi, menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong pemerintah dan aparat berwenang melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Yang menjadi perhatian kami salah satunya hasil tes urine yang dilaksanakan oleh pemerintah. Itu juga menjadi salah satu hal yang memicu kami untuk menyikapi persoalan ini. Karena itu, kami berharap pihak-pihak terkait bisa menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tuturnya.

Penindakan, jika ditemukan pelanggaran, diharapkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami harap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memeriksa legalitas serta kesesuaian kegiatan operasional tempat hiburan yang menjadi sorotan," tutupnya. ***