SUMENEP, DIMADURA – Dugaan penyiksaan terhadap dua warga Masalembu, Supriyadi dan Mulyadi, oleh oknum anggota kepolisian menjadi perhatian Propam Polresta Sumenep. Menyusul informasi yang beredar dan pemberitaan mengenai pengakuan kedua warga tersebut, Propam menyatakan akan melakukan mitigasi terhadap anggota Polsek Masalembu yang diduga terlibat, meski belum menerima laporan resmi.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, S.H., yang akrab disapa Ipda Ardan, mengatakan langkah awal tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi yang berkembang di masyarakat.

“Dengan adanya pemberitaan, langkah kami adalah dengan jemput bola, tidak menunggu aduan atau apa, kita langsung lakukan mitigasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Menurut Ardan, Propam akan melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan anggota yang diduga melakukan kekerasan terhadap kedua warga tersebut.

“Dalam mitigasi ini, itu kita kan dari Propam akan melakukan penyelidikan, habis itu akan memanggil oknum itu terkait untuk dimintai keterangan seperti apa,” katanya.

Meski demikian, Ardan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan maupun penyelesaian proses tersebut. Ia menyebut pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan.

“Jadi kalau masalah waktu kita tidak bisa menentukan, karena penyelidikan harus benar-benar sesuai fakta,” tuturnya.

Sementara itu, hingga Jumat (6/11/2026), aduan resmi terkait dugaan kekerasan tersebut belum diterima Propam Polresta Sumenep.

Sebelumnya, dugaan penyiksaan terhadap Supriyadi dan Mulyadi mencuat dalam persidangan perkara dugaan percobaan pencurian di Pengadilan Negeri Sumenep. Keduanya mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Masalembu.

Tim penasihat hukum kedua warga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri kepada Propam Polresta Sumenep. Mereka juga mempertimbangkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.