Salah satu fakta yang menjadi perhatian tim hukum adalah keterangan Joko Dwi Heri P., S.H., yang dalam persidangan di bawah sumpah mengakui telah memukul Mulyadi sebelum pemeriksaan.
Adapun Supriyadi mengaku mengalami pemukulan hingga hidungnya berdarah dan wajahnya memar. Ia juga mengaku kedua tangannya diikat pada kursi serta lengannya dibakar menggunakan korek api yang dipanaskan.
Kedua warga tersebut menyatakan mendapat tekanan agar memberikan keterangan sesuai arahan anggota kepolisian. Mereka juga mengaku menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain dugaan kekerasan, tim penasihat hukum mempertanyakan proses penetapan Supriyadi dan Mulyadi sebagai tersangka pada 25 Juli 2026. Pasalnya, berdasarkan kronologi dalam berkas perkara, laporan polisi pada tanggal yang sama masih mencantumkan terlapor sebagai orang tidak dikenal.
Sementara pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi baru dilakukan pada 26 Juli 2026. Pemeriksaan kedua tersangka tercatat berlangsung pada 27 Juli 2026, meski keduanya telah ditangkap pada 25 Juli dan ditahan sehari kemudian.
Rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti sebelum tindakan penangkapan dilakukan.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan keberadaan barang bukti berupa celurit. Dalam persidangan, Joko menyatakan celurit tersebut sudah berada di kantor polisi ketika ditanya mengenai asal-usul barang bukti itu.
Penasihat hukum menilai seluruh proses penyidikan, termasuk dugaan pemaksaan pengakuan, perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta agar keterangan yang diduga diperoleh melalui kekerasan tidak diterima begitu saja sebagai alat pembuktian.
Kasus ini kini menempatkan Propam Polresta Sumenep pada tahap awal untuk menelusuri dugaan pelanggaran oleh anggotanya. Publik menunggu tindak lanjut institusi kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap anggota yang disebut dalam persidangan.
“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” kata Sulaisi Abdurrazaq dari tim penasihat hukum.

