SUMENEP, DIMADURA – Dugaan penyiksaan terhadap dua warga Masalembu, Supriyadi dan Mulyadi, oleh oknum anggota kepolisian menjadi perhatian Propam Polresta Sumenep. Menyusul informasi yang beredar dan pemberitaan mengenai pengakuan kedua warga tersebut, Propam menyatakan akan melakukan mitigasi terhadap anggota Polsek Masalembu yang diduga terlibat, meski belum menerima laporan resmi.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, S.H., yang akrab disapa Ipda Ardan, mengatakan langkah awal tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi yang berkembang di masyarakat.

“Dengan adanya pemberitaan, langkah kami adalah dengan jemput bola, tidak menunggu aduan atau apa, kita langsung lakukan mitigasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Menurut Ardan, Propam akan melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan anggota yang diduga melakukan kekerasan terhadap kedua warga tersebut.

“Dalam mitigasi ini, itu kita kan dari Propam akan melakukan penyelidikan, habis itu akan memanggil oknum itu terkait untuk dimintai keterangan seperti apa,” katanya.

Meski demikian, Ardan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan maupun penyelesaian proses tersebut. Ia menyebut pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan.

“Jadi kalau masalah waktu kita tidak bisa menentukan, karena penyelidikan harus benar-benar sesuai fakta,” tuturnya.

Sementara itu, hingga Jumat (6/11/2026), aduan resmi terkait dugaan kekerasan tersebut belum diterima Propam Polresta Sumenep.

Sebelumnya, dugaan penyiksaan terhadap Supriyadi dan Mulyadi mencuat dalam persidangan perkara dugaan percobaan pencurian di Pengadilan Negeri Sumenep. Keduanya mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Masalembu.

Tim penasihat hukum kedua warga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri kepada Propam Polresta Sumenep. Mereka juga mempertimbangkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian tim hukum adalah keterangan Joko Dwi Heri P., S.H., yang dalam persidangan di bawah sumpah mengakui telah memukul Mulyadi sebelum pemeriksaan.

Adapun Supriyadi mengaku mengalami pemukulan hingga hidungnya berdarah dan wajahnya memar. Ia juga mengaku kedua tangannya diikat pada kursi serta lengannya dibakar menggunakan korek api yang dipanaskan.

Kedua warga tersebut menyatakan mendapat tekanan agar memberikan keterangan sesuai arahan anggota kepolisian. Mereka juga mengaku menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain dugaan kekerasan, tim penasihat hukum mempertanyakan proses penetapan Supriyadi dan Mulyadi sebagai tersangka pada 25 Juli 2026. Pasalnya, berdasarkan kronologi dalam berkas perkara, laporan polisi pada tanggal yang sama masih mencantumkan terlapor sebagai orang tidak dikenal.

Sementara pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi baru dilakukan pada 26 Juli 2026. Pemeriksaan kedua tersangka tercatat berlangsung pada 27 Juli 2026, meski keduanya telah ditangkap pada 25 Juli dan ditahan sehari kemudian.

Rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti sebelum tindakan penangkapan dilakukan.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan keberadaan barang bukti berupa celurit. Dalam persidangan, Joko menyatakan celurit tersebut sudah berada di kantor polisi ketika ditanya mengenai asal-usul barang bukti itu.

Penasihat hukum menilai seluruh proses penyidikan, termasuk dugaan pemaksaan pengakuan, perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta agar keterangan yang diduga diperoleh melalui kekerasan tidak diterima begitu saja sebagai alat pembuktian.

Kasus ini kini menempatkan Propam Polresta Sumenep pada tahap awal untuk menelusuri dugaan pelanggaran oleh anggotanya. Publik menunggu tindak lanjut institusi kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap anggota yang disebut dalam persidangan.

“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” kata Sulaisi Abdurrazaq dari tim penasihat hukum.

Ia menegaskan, penyidikan seharusnya bertujuan menemukan kebenaran, bukan memproduksi pengakuan melalui tekanan dan kekerasan. ***