Pencatatan menjadi penting karena ia mengubah pemberian menjadi sesuatu yang dapat diingat dan dibandingkan. Dalam penelitian Suaidi, pencatatan, ekspektasi pengembalian, dan pertambahan nilai dapat mendorong tompangan menjadi praktik ekonomi transaksional berbasis resiprositas.

Maka sebuah buku catatan hajatan dapat dibaca sebagai arsip sosial yang menyimpan sejarah hubungan. Siapa yang dekat. Siapa yang datang. Siapa yang memberi dan, secara implisit, siapa yang kelak diharapkan membalas.

Dalam konteks itu, teori praktik Pierre Bourdieu digunakan untuk membaca bagaimana habitus, modal, arena, dan kuasa simbolik bekerja dalam tompangan.

Pemberian dapat menjadi bagian dari modal sosial dan simbolik. Nominal tertentu dapat berhubungan dengan prestise, kehormatan, dan posisi seseorang dalam lingkungan sosial.

Amplop, dengan demikian, berubah menjadi tanda. Dan setiap tanda, memiliki sejarah sosial.

 

Hukum yang Hidup

Perjalanan akademik Suaidi sejak awal memang berada di wilayah hukum ekonomi syariah. Tetapi dalam disertasi doktoralnya, hukum dibaca dari bagaimana manusia menjalankannya.

Dalam konteks tompangan, konstruksi akad berkaitan dengan niat pemberian, pencatatan, ekspektasi pengembalian, tambahan nominal, dan tekanan sosial. Tompangan dapat berbentuk hibah atau ṣadaqah. Ketika pengembalian menjadi kewajiban, praktik tersebut dapat mendekati qardh.

Di sinilah konsep living Islamic law menemukan ruang. Hukum Islam hidup dalam perjumpaan antara teks dan praktik. Antara syariah dan adat. Antara otoritas agama dan pengalaman masyarakat.