Suaidi menggunakan konsep tradisi diskursif Talal Asad untuk melihat bagaimana syariah diproduksi, dinegosiasikan, dan dijalankan dalam konteks sosial-budaya masyarakat.
Maka hukum juga memperoleh bentuk dalam kehidupan sehari-hari. Di meja hajatan. Dalam buku catatan. Di antara amplop. Dalam percakapan keluarga dan dalam pertimbangan moral seseorang ketika menentukan berapa yang harus diberikan.
Barangkali di sinilah kekuatan penelitian Suaidi. Ia membawa hukum turun dari ruang normatif menuju ruang kehidupan.
Menulis dan Meneliti
Jejak intelektual Suaidi tidak dimulai dari disertasi. Pada 2010, ia tercatat sebagai juara menulis resensi buku bertema “Aktualisasi Pendidikan Akhlak; Pemerintah Daerah dan Upaya Memperbaiki Moral Masyarakat Madura”.
Sepuluh tahun kemudian, pada 2020, tiga bukunya tercatat terbit: Upaya Penyelesaian Kepailitan BMT, Hukum Lembaga Bisnis Syariah: Telaah Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah dan Baitul Maal Wa-Tamwil, serta Hukum Multi Level Marketing (MLM) Syariah.
Lanjut pada tahun 2021, ia menerbitkan Fiqh Muamalah (dari Teori ke Problematika Kontemporer). Berikutnya, tahun 2022, lahir Manajemen Pengelolaan Zakat Berbasis Digital & Pemberdayaan Ekonomi. Pada 2024, Suaidi kembali hadir dengan terbitnya "Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah Berbasis Moderasi Beragama".
Artikel ilmiahnya bergerak pada tema yang relatif konsisten: perbankan syariah, BMT, zakat, hukum Islam, pluralisme hukum, ulama perempuan, budaya, hingga tompangan.

