Suaidi menyelesaikan pendidikan dasar di MI Al-Muttahedah Mingsoy, Bragung, Guluk-guluk, pada 1998. Ia kemudian menempuh SLTP Terbuka Guluk-guluk dan MA Keagamaan An-Nuqayah Guluk-guluk, masing-masing hingga 2000 dan 2007.
Pada 2011, ia menyelesaikan S1 di Institut Ilmu Keislaman (INSTIK) An-Nuqayah Guluk-guluk, Program Muamalah/Hukum Ekonomi Syariah. Penelitiannya membahas hukum Islam terhadap Herbal Penawar Al-Wahidah (HPA) sebagai sistem Multi Level Marketing (MLM) Syariah.
Tiga tahun kemudian, ia menyelesaikan S2 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Hukum Bisnis Syariah. Tesisnya membahas perlindungan dana anggota dalam kepailitan di Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) Yogyakarta.
Jenjang doktoral kemudian membawanya kembali kepada masyarakatnya sendiri. Ia memilih Program Ilmu Hukum dan Pranata Sosial Islam (IHPSI), dengan disertasi mengenai ekonomi transaksional, relasi kekuasaan antaraktor, dan tradisi diskursif syariah dalam pelaksanaan tradisi tompangan masyarakat Sumenep Madura.
Ada garis yang dapat ditarik dari perjalanan itu. Dari MLM syariah, ia bergerak ke BMT. Dari BMT, ia sampai pada tompangan. Dari transaksi bisnis menuju transaksi sosial.
Objeknya berubah, tetapi pertanyaan dasarnya tetap berdekatan: Bagaimana hukum Islam bekerja ketika berhadapan dengan kenyataan hidup?
Di situlah perjalanan Suaidi menjadi lebih menarik daripada daftar ijazah yang berderet.
Tradisi dan Pertanyaan
Tompangan bagi masyarakat Madura bukan istilah yang asing. Ia hadir dalam hajatan, terutama perkawinan. Orang datang membawa pemberian. Pemberian itu dicatat. Suatu hari, ketika si pemberi mempunyai hajatan, pemberian tersebut diharapkan kembali.

