KOLOM, EDITORIAL – Saya kira, setelah menulis soal peluang Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan, pembahasan sudah selesai.
Ternyata belum.
Justru setelah tulisan itu terbit, saya menerima sejumlah tanggapan. Salah satunya seperti yang disampaikan Haris Jayadi, warga Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan.
Saat diminta komentar terkait rencana Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan, ia tidak berbicara soal pulau. Ia berbicara tentang daratan.
Tentang sebuah tugu. Tentang batas wilayah, dan tentang kebingungan yang, menurutnya, sudah berlangsung bertahun-tahun.
Perbatasan yang Membingungkan
Bagi orang yang melintas dari arah Pamekasan menuju Sumenep, tugu perbatasan tampak sederhana. Berdiri di pinggir jalan nasional. Lengkap dengan ikon keris sebagai penanda memasuki Kabupaten Sumenep.
Masalahnya, menurut Haris, letak tugu itu justru memunculkan pertanyaan.
Sebab, secara administratif, beberapa bidang tanah di sebelah timur tugu masih tercatat sebagai wilayah Desa Kaduara Timur, Kabupaten Sumenep.
Artinya, seseorang telah melewati tugu "Selamat Datang di Kabupaten Sumenep", tetapi secara administrasi sebenarnya ia masih berada di wilayah desa yang sama.
Kalau benar demikian, yang keliru sebenarnya apa? Penempatan tugunya? Atau pemahaman masyarakat terhadap garis batas administrasi?
Cerita Haris
Haris mengaku persoalan itu bukan cerita baru.
"Secara teritori, letak perbatasan itu tidak faktual. Tugu perbatasan Sumenep-Pamekasan tidak diletakkan di garis wilayah yang sebenarnya. Di sebelah barat tugu itu masih ada tanah yang secara administrasi masuk Desa Kaduara Timur, Kabupaten Sumenep. Akibatnya batas wilayah menjadi rancu," urainya, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, polemik itu seharusnya ikut menjadi perhatian, jika pemerintah serius ingin mendorong perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan.
"Kalau memang nanti dibentuk Kabupaten Sumenep Kepulauan, pemerintah sebaiknya menyelesaikan dulu persoalan di daratan, termasuk batas wilayah Sumenep-Pamekasan. Jangan sampai urusan kepulauan selesai, tetapi masalah di pintu masuk kabupaten sendiri belum jelas," kata Haris, Selasa (21/7/2026).
Haris juga menyinggung cerita lama yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pergeseran lokasi tugu perbatasan dari titik semula.
"Dulu orang-orang tua bercerita, tugu batas itu berada di sekitar Pasar Kaduara Timur. Belakangan bergeser ke timur. Saya tidak tahu persis kapan dan bagaimana prosesnya. Yang jelas, sampai sekarang masih ada tanah di sebelah timur tugu yang masuk wilayah Desa Kaduara Timur," katanya.
Uniknya, "saudara" Desa Kaduara Timur, Desa Kaduara Barat, termasuk wilayah Kabupaten Pamekasan.
Tentu, kisah ini memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen resmi pemerintah, peta batas wilayah, maupun arsip penetapan batas administrasi.
Google Maps Pun Membuat Orang Bertanya
Rasa penasaran itu semakin besar ketika saya coba membuka Google Maps.
Dalam peta digital, Desa Kaduara Timur masih tergambar melampaui posisi tugu perbatasan yang sekarang berdiri. Artinya, terdapat irisan antara persepsi masyarakat dengan representasi batas wilayah di peta digital.
Kita ketahui, Google Maps memang bukan dokumen hukum yang menetapkan batas administrasi. Namun, ketika peta digital, cerita masyarakat, dan posisi fisik tugu menghadirkan tafsir yang berbeda, pemerintah memiliki alasan kuat untuk memberikan penjelasan yang utuh.
Apalagi, batas wilayah bukan hanya soal papan nama. Ia berkaitan dengan administrasi kependudukan, pelayanan publik, pajak, pembangunan desa, hingga kepastian hukum.
Kabupaten Kepulauan Dimulai dari Daratan
Usulan Kabupaten Sumenep Kepulauan disebut lahir dari kebutuhan memperkuat pembangunan wilayah kepulauan.
Itu masuk akal. Sumenep memiliki 126 pulau. Sebanyak 48 pulau dihuni. Sisanya, 78 pulau belum berpenduduk. 78 pulau itu tersebar sebagai pulau-pulau kecil yang memerlukan biaya pembangunan jauh lebih besar dibanding wilayah daratan.
Namun, gagasan besar sering kali diuji oleh persoalan yang tampak kecil. Salah satunya adalah kepastian batas wilayah.
Sebab, bagaimana mungkin pemerintah berbicara tentang perluasan afirmasi pembangunan kepulauan, jika garis batas di pintu masuk kabupaten sendiri masih diperdebatkan masyarakat?
Boleh jadi, persoalan ini sebenarnya sederhana. Boleh jadi pula, semua batas administrasi sudah benar, sementara yang keliru hanyalah letak tugu penanda. Atau sebaliknya.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri layak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan cerita turun-temurun.
Humor yang Menyimpan Kritik
Di tengah kebingungan itu, masyarakat perbatasan melahirkan humor. Humor yang mengundang tawa, sekaligus menyimpan kritik.
“Rumahku masuk Kabupaten Sumenep, sementara kamar mandi dan toiletnya masuk Kabupaten Pamekasan. Jadi setiap hari aku hidup di Sumenep, tapi buang air besar di Pamekasan.”
Kalimat itu terdengar agak lucu. Namun, setiap anekdot biasanya lahir dari kenyataan yang pernah dialami masyarakat. Dan sering kali, humor menjadi cara paling halus untuk menyampaikan kritik kepada negara.
Barangkali, sebelum Sumenep benar-benar mengarungi babak baru sebagai Kabupaten Kepulauan, ada satu pekerjaan yang patut dituntaskan lebih dahulu.
Memastikan setiap jengkal tanahnya benar-benar tahu, ia berada di kabupaten yang mana?
Namun justru di situlah letak menariknya. Sebuah tugu, ternyata bisa melahirkan dua persepsi. Yang satu dipahami sebagai penanda memasuki wilayah administratif. Yang lain, hanya dianggap sebagai monumen penyambutan.
Pertanyaannya, kalau memang garis batas administrasi tidak berubah, mengapa tugunya bergeser?
Sebaliknya, kalau memang batas wilayah ikut berubah, tentu harus ada dasar hukum dan dokumen penetapannya.
Pertanyaan-pertanyaan itu akhirnya saya bawa kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro.
Saya bertanya, sebenarnya apa yang sedang dikejar pemerintah melalui perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan?
Jawabannya cukup lugas.
"Pak Bupati ingin mengurangi disparitas antara pulau dengan daratan," jelasnya, Rabu (22/7).
Menurut Kabrida Bintoro, perubahan nomenklatur tidak dimaksudkan memisahkan wilayah daratan dan kepulauan menjadi dua pemerintahan. "Kabupaten Sumenep tetap satu," katanya.
Yang berubah hanyalah pengakuan administratif dari pemerintah pusat terhadap karakter geografisnya sebagai daerah kepulauan.
"Kalau nanti nomenklaturnya sudah menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan, berarti Sumenep menjadi atensi khusus pemerintah pusat. Perlakuannya juga berbeda," ujarnya.
Harapannya, afirmasi itu membuka peluang lebih besar bagi pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran pembangunan ke wilayah-wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi biaya pembangunan lebih tinggi.
Penjelasan itu membuat saya kembali teringat ucapan Haris. Kalau tujuan besarnya mengurangi disparitas antara pulau dan daratan, bukankah kepastian batas wilayah di daratan juga menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu dituntaskan?
Kaban Bintoro menjelaskan, proses menuju Kabupaten Sumenep Kepulauan masih berada pada tahap konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Salah satu materi yang ikut dibahas ialah karakter kepulauan dan aspek kewilayahan.
"Prosesnya masih panjang. Bisa satu tahun, bahkan dua tahun," katanya.
Ketika saya menyinggung polemik tugu perbatasan Kaduara Timur, ia memilih tidak memberikan penjelasan teknis. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Staf Ahli Bidang Pemerintahan yang membidangi urusan batas wilayah.
Barangkali, memang di sanalah bab berikutnya dari tulisan ini akan dimulai.
Sebab, sebelum Sumenep memperoleh pengakuan sebagai kabupaten kepulauan, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian: Apakah tugu itu sekadar penanda jalan, atau benar-benar berdiri tepat di garis batas wilayah?
***

